FOTO: Korupsi Izin Tambang, Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun bulan kurungan oleh penuntut umum pada KPK

oleh Arny Christika Putri diperbarui 08 Mar 2018, 17:38 WIB
Gubernur Sultra Nur Alam
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dituntut 18 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun bulan kurungan oleh penuntut umum pada KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) jelang mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Nur Alam dituntut hukuman 18 tahuin penjara dan denda satu milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam jelang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Nur Alam dituntut hukuman 18 tahuin penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Nur Alam dituntut hukuman 18 tahuin penjara dan denda satu milyar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Terdakwa dugaan suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sultra itu dituntut hukuman 18 tahuin penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap perizinan tambang nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Nur Alam dituntut hukuman 18 tahuin penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya