Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Bimanesh Sutarjo, Wirawan Adnan, membenarkan salah satu poin dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Poin yang dibenarkan Adnan terkait Bimanesh yang tak melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto sebelum memasukkan ke ruang rawat inap.
Advertisement
"Kesengajaan untuk membantu menghalangi penyidikan itu enggak ada, cuma diakui bahwa klien kami itu melakukan kesalah-kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran mungkin," ujar dia usai sidang dakwaan Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Sebelumnya, Bimanesh didakwa menghalangi kasus hukum e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dalam dakwaan, Bimanesh juga disebut tak melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto sebelum memasukkannya ke ruang rawat inap.
"Misalnya seharusnya dia memeriksa itu ada surat hantaran dari IGD, itu enggak ada (surat pengantar), itu kami akui, ya," kata dia.
Lagi pula, menurut Adnan, Bimanesh tak membuat surat pengantar rawat inap untuk Setya Novanto seperti dalam dakwaan. Dalam dakwaan, Bimanesh disebut menyuruh perawat untuk membuat surat pengantar rawat inap untuk Novanto dengan diagnosis hipertensi.
"Dia tidak pernah membuat surat pengantar, pengantar rawat inap itu tidak pernah," terang dia.
Tak Bantu Fredrich Yunadi
Menurut dia, Bimanesh juga tak ikut serta dalam membantu Fredrich Yunadi agar Setya Novanto tak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Hal yang akan kami bantah adalah bahwa tidak betul ada kesengajaan untuk membantu. Itu enggak ada. Mereka bertemu (Fredrich dan Bimanesh) bukan untuk merekayasa, tetapi untuk konsultasi," kata dia.
Advertisement