Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 112 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mendaftar sebagai pelapor data atau informasi saldo rekening nasabah untuk kepentingan perpajakan. Batas waktu pendaftaran bagi perbankan, asuransi, koperasi, dan lembaga keuangan lain sampai akhir Maret ini.
"Sekarang baru pendaftaran sampai Maret itu, kemarin kan (sudah) 112 (LJK)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan batas akhir pendaftaran LJK sebagai pelapor data atau informasi keuangan nasabah sampai Maret 2018. Kemudian dilanjutkan dengan pelaporan saldo rekening nasabah domestik di atas Rp 1 miliar mulai April 2018. Sedangkan nasabah Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan mulai Agustus 2018 melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaporan rekening nasabah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.
Dalam payung hukum tersebut, juga mengatur sanksi bagi perbankan cs yang tidak melaporkan rekening nasabahnya untuk kepentingan perpajakan. Sanksi untuk LJK yang tidak melakukan pelaporan rekening nasabah berupa denda sebesar Rp 1 miliar hingga hukuman pidana.
Menurut Hestu Yoga, Ditjen Pajak akan mengedepankan pembinaan bagi LJK untuk melakukan pelaporan rekening nasabah. Pasalnya, hal tersebut merupakan amanat UU dan untuk kepentingan negara.
"Kita selalu mengimbau, membina untuk dilaporkan saja (saldo rekening nasabah) karena ini diamanatkan UU, pajak itu untuk kepentingan negara," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 M Intai Bank yang Tak Lapor Rekening Nasabah
Perbankan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lain wajib melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar paling lambat akhir April 2018. Jika melanggar aturan ini, lembaga keuangan akan dikenakan sanksi penjara dan denda Rp 1 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, lembaga keuangan memiliki kewajiban mendaftar sebagai lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor sebelum akhir Februari 2018.
Aturan ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Yang harus mendaftar semua lembaga keuangan yang tercakup dalam UU Nomor 9/2017. Ini yang harus mereka aware, sebelum akhir Februari 2018 harus daftar," tegas Hestu Yoga di kantornya, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dia menyebut, jumlah lembaga keuangan seperti perbankan, asuransi, pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya sangat banyak di Indonesia. Dengan demikian, potensi lembaga keuangan untuk mendaftar dan menyerahkan data saldo rekening sangat banyak.
"Bicara jumlah banyak. Perbankan nasional saja ada 80 bank, BPR sampai 1.600-an, koperasi dan manajer investasi jumlahnya banyak. Nasabah yang di atas Rp 1 miliar tahun lalu sekitar 500 ribuan," terangnya.
Pendaftaran lembaga keuangan ini, diungkapkan Hestu Yoga bersifat administratif. Tidak ada payung hukum yang mengatur sanksi bagi perbankan cs yang tidak mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak. Sebab Ditjen Pajak bisa melakukan pendaftaran secara jabatan untuk lembaga keuangan.
"Sanksi berlaku kalau sampai jatuh tempo lembaga keuangan tidak melaporkan saldo rekening sampai jatuh tempo akhir April 2018 untuk nasabah domestik, dan 1 Agustus 2018 untuk yang nasabah orang atau entitas asing," dia menegaskan.
Advertisement