Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, karena terbukti melakukan suap.
"Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Ni Made Sudani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Menurut hakim, Setia Budi terbukti memberikan sebuah motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp 115 juta untuk suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
Selain itu, Setia Budi terbukti memberikan fasilitas hiburan malam kepala sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali. Pemberian dilakukan sebagai balas jasa agar tidak ada temuan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dari BPK terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan investasi PT Jasa Marga yang dilakukan Sigit.
Akan tetapi, peran Setia Budi dalam kasus suap Harley Davidson ini pasif. Sebab, pemberian sepeda motor pabrikan Amerika Serikat itu merupakan permintaan Sigit, bukan inisiatif dari Setia Budi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Hal yang memberatkan vonis, yakni Setia Budi tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.
Hakim menilai sikap sopan Setia Budi dalam sidang, berterus terang, belum pernah dihukum, dan masih menjadi tulang punggung keluargalah yang meringankan hukumannya.
Setia Budi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement