Liputan6.com, Surabaya - Beberapa waktu lalu Syahrini kembali menuai kontroversi. Jalan bebas hambatan alias jalan tol dibuat sebagai tempat pemotretan dirinya.
Tentu saja, perbuatan Syahrini ini pun menuai protes dari warganet. Mereka menganggap yang dilakukan pelantun "Kau Yang Memilih Aku" ini adalah konyol.
Baca Juga
Advertisement
Ramainya pemberitaan mengenai hal ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya angkat bicara. Wakil Direktur Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Muhammad Aldian, mengatakan pihaknya akan menegur manajemen Syahrini.
"Itu kalau ada izinnya enggak masalah. Tapi kalau tidak ada izinnya jelas dilarang, melanggar Undang-Undang tentang jalan," ujarnya pada Kamis (8/3/2018).
Tak Ada Izin
Setelah penelusuran, pihak Ditlantas Polda tak menemukan izin dari pengelola tol untuk Syahrini melakukan aksi di pinggir ruas jalan tol Waru-Juanda.
Advertisement
Ditegur
Pihak Kepolisian pun siap untuk memberikan teguran pada pemilik jargon sesuatu tersebut. "Untuk sementara, mungkin akan kami peringatkan manajemennya," lanjut AKBP Muhammad Aldin.
Serba Hitam
Syahrini mengunggah foto dirinya tengah berada di pinggir jalan tol sambil berpose. Mengenakan pakaian serta hitam lengkap dengan topi dan kacamata warna senada.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn !" tulis Syahrini sebagai keterangan foto.
Advertisement
Tuai Protes
Warganet yang melihat kelakuan Syahrini tersebut pun langsung bereaksi. Mereka protes melalui kolom komentar yang tak ditutup mantan teman duet Anang Hermansyah.
"Walaaahhhh jdi public figure koq kasih contoh gk bener....bkne ada perundang2annya UU No.38 2014 ttg JALAN....masuk dech plg gk 18bln....wkwkkk," tulis akun @dhejozz.
"Emang boleh ya berhenti di bahu jalan Tol? @official.jasamargaApakah "PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya pasal 41" sudah tidak berlaku?" tanya akun @herbynanda.
"Siapsiap aja yee mbak ntar jadi DUTA JALAN TOL INDONESIA," lanjut akun @luciana_dhelavega.