Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman bagi Pretty Asmara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Melalui sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/3/2018), hakim ketua mengganjar Pretty dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
Hukuman yang diterima Pretty Asmara jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta wanita berbadan besar itu diganjar 14 tahun penjara.
"Vonisnya dari ketua majelis hakim enam tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan," ujar Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara, dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Menangis
Mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pretty Asmara yang duduk di bangku pesakitan tak kuasa menahan air mata. Sebab, hukuman tersebut berat untuk dijalaninya.
Advertisement
Terlalu Lama
"Dia hadir mendengar vonis. Dan setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya divonis enam tahun kan untuk orang yang enggak bersalah terlalu lama gitu," lanjut Sahrul Romadana.
Tak Sepakat
Sahrul Romadana mengaku hukuman bagi Pretty Asmara terlalu lama. Ia yakin kalau kliennya tak bersalah.
"Kami pun sebenarnya kurang sependapat dengan putusan hakim. Kami sih penginnya empat tahun ke bawah,ya," tambah Sahrul.
Advertisement
Sabu 2,04 Gram
Pertty Asmara ditangkap satuan Narkoba Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2017, di Hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan sabu seberat 2,04 gram beserta alat hisapnya lengkap.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 23 butir ekstasi, 38 butir Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp 25 juta.