Liputan6.com, Pekanbaru - Beberapa pekan diobservasi, seekor penyu hijau yang diprediksi berumur setengah abad kembali berenang di laut lepas. Penyu seberat lebih dari 50 kilogram itu sempat tersesat dan tersangkut jaring nelayan di Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Beruntung, nelayan di sana paham tentang keberadaan penyu yang hampir punah. Penyu itu kemudian dirawat dan selanjutnya diserahkan ke Balai Besar Konservasi Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau.
Si nelayan penemu penyu hijau bernama Alias. Dia menuturkan saat itu ia dan beberapa rekannya sedang melaut. Jaringnya yang ditebar bergeming dan menarik sampan yang digunakan.
Baca Juga
Advertisement
Beratnya tarikan membuat Alias girang. Ia mengira ada tangkapan besar. Ya memang besar, tapi bukan ikan melainkan hewan yang punya tempurung keras.
"Butuh beberapa orang nelayan lain menarik jaring ini," kisah Alias, Kamis, 8 Maret 2018.
Meski bukan ikan, Alias tak kecewa. Dia bahkan sempat sedih karena mengira penyu itu sudah mati setelah melihat bekas luka pada siripnya. Tak lama kemudian, penyu ini bergerak dan berusaha lepas dari pegangan tangan.
"Seumur hidup, saya baru menemukan penyu jenis ini dan sebesar ini," kata Alias antusias.
Pria 50 tahun itu menduga hewan bernama latin Chelonia Mydas ini terdampar akibat terbawa arus laut kuat. Alias dan teman-temannya sempat kebingungan akan berbuat apa terhadap penyu itu.
Ada yang Terluka
Saat ditemukan, penyu tersebut dikira terluka. Begitu diamati, ternyata itu hanya bekas luka lama yang telah pulih kembali.
"Tungkai kiri depan sudah tidak ada. Diduga hilangnya tungkai ini adalah diserang binatang lainnya," kata Alias.
Akhirnya, Alias menghubungi BBKSDA Riau. Mendapat informasi berharga, tim segera turun dipimpin Kepala Seksi Wilayah III, Maju Bintang Hutajulu.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas DKP Bengkalis, Dinas Pertanian Bengkalis, Kesehatan Hewan, Karantina dan aparat Desa Muntai Barat untuk menyelamatkan satwa dilindungi ini.
"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, penyelamatan wajib dilakukan," kata Kepala Humas BBKSDA Riau, Dian Indriarti.
Penyu itu kemudian diambil, dirawat, dan diobeservasi. Setelah diamati dan dirasa memungkinkan, penyu itu dilepasliarkan. Pelepasliaran dilakukan ketika matahari hendak terbenam.
"Nikmatilah kebebasanmu. Berenanglah kembali arungi samudera lepas," ucap Dian.
Sikap Alias atas penyu itu diapresiasi BBKSDA Riau. Usai pelepasliaran ini, BBKSDA juga melakukan sosialisasi terkait keberadaan penyu tersebut dan satwa dilindungi lainnya dengan memberikan daftar jenis satwa dilindungi kepada masyarakat maupun instansi terkait.
"Semoga penyu ini dan yang lainnya di alam liar menjadi warisan untuk anak cucu kita kelak," kata Dian.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement