Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dan mengembangkan dana haji dengan cara berinvestasi di Arab Saudi.
Instruksi ini disampaikan JK kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dan Utusan Khusus Presiden untuk Timur Tengah dan OKI Alwi Shihab, yang menemuinya di Kantor Wakil Presiden, Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Advertisement
"Arahan Pak Wapres menginstruksikan investasikan di Arab Saudi," kata Anggito usai bertemu JK, Jumat (9/3/2018).
Menurut JK, investasi di Arab Saudi dapat meminimalisasi risiko nilai tukar atau valuta asing (valas). Selain itu, hasil investasinya juga tinggi.
Investasi Indonesia sendiri bisa dipastikan bernilai besar, karena saat ini jemaah umrah Indonesia jumlahnya besar, sehingga diharapkan dapat mendatangkan manfaat.
"Dana dibayarkan melalui setoran, itu kan terkumpul sekarang outstanding sekitar Rp 102,5 triliun, itu bisa diinvestasikan kepada instrumen investasi di Arab Saudi maupun Indonesia. Tapi fokus kita di Arab Saudi," kata Anggito.
Guna menindaklanjuti instruksi ini, pihak Anggito dan Alwi Shihab dalam waktu dekat akan berangkat ke Timur Tengah guna bertemu Islamic Development Bank (IDB) untuk menempatkan dana tersebut.
"Kami akan bertemu dengan IDB, karena IDB akan melakukan kerja sama dengan BPKH untuk penempatan dana, pengiriman daging, DAM, dan investasi beberapa fasilitas di Arab Saudi," kata Anggito.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bertemu Investor Arab Saudi
Tidak hanya itu, pihak Anggito juga akan bertemu dengan investor di Arab Saudi. Salah satu yang paling dekat,yaitu di tanah wakaf Aceh di Mekah.
Tanah wakaf Aceh di Mekah terletak 400 meter dari Masjidil Haram. Rencananya di lahan itu akan dibangun sebuah hotel.
"Itu dimiliki oleh wakaf Aceh dan sudah ada ikrar wakafnya dan sudah diinvestasikan oleh wakaf di Arab Saudi. Itu kita sedang proses negosiasi," ungkap Anggito.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengalihkan dana haji sebesar Rp 130 triliun dari Kemenag ke BPKH. Presiden Joko Widodo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada 13 Februari.
Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dikelola Kementerian Agama dialihkan ke BPKH.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement