Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pemimpin jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dalam persidangan kasus ledakan bom di Jalan MH Thamrin. Zainal Anshori (43) bersaksi di hadapan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.
Dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan bahwa Aman Abdurrahman sempat berdakwah melalui telepon seluler saat sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
Advertisement
Zainal mengutarakan, pada November 2015 dia mengadakan kegiatan bertajuk Dauroh selama tiga hari di Malang, Jawa Timur, khusus pimpinan JAD seluruh Indonesia. Total yang hadir sekitar 25 orang.
Pada akhir kegiatan, telepon seluler berdering. Seorang mengaku Abu Khotib akan menyambungkan dengan suara terdakwa bom Thamrin itu.
"Saat itu saya tidak tahu ada sesi ini. Lalu, dari mana Abu Khotib tahu nomor saya. Saya yakin di situ ada suara Abdurrahman," ujar dia.
Selama lima menit sambungan telepon itu berlangsung. Seingatnya saat itu, Aman Abdurrahman menyampaikan dakwah tentang syirik demokrasi. Di sela-selanya pun ada sesi tanya-jawab kepada terdakwa kasus bom Thamrin ini.
"Saya tanya waktu itu bagaimana hukumnya menyekolahkan anak di negeri," ungkap Zainal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Aman
Jaksa penuntut umum, Anita Dewa Yani, mendakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman telah menyebarkan paham radikal selama kurun waktu delapan tahun. Lelaki 48 tahun itu menyebarkan paham tersebut ke sejumlah wilayah Indonesia.
Anita menyampaikan, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman menyebarkan paham radikal selama 2008 hingga 2016 melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhid atau mendengarkan melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim.
Dalam ajarannya, dijelaskan demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.
"Tuhan yang diibadahi atau ditaati dalam demokrasi ada banyak karena Tuhan pembuat hukum (anggota DPR/MPR) jumlahnya banyak, sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari sistem syirik demokrasi," ucap Anita.
Paham radikal disebar di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Imbasnya, sejumlah orang mengikuti ajaran yang disampaikan Aman Abdurrahman. Mereka di antaranya, Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, Adi Jihadi alias Adi.
Advertisement