Liputan6.com, Jakarta - Pretty Asmara divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Pretty Asmara juga didenda uang Rp 1 miliar serta subsider hukuman 3 bulan penjara.
Meski telah divonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Pretty Asmara untuk mengajukan banding.
Terhitung dari ditetapkannya hukuman 6 tahun penjara, pengadilan memberikan tenggang waktu selama sepekan kepada Pretty Asmara untuk pikir-pikir soal banding.
Baca Juga
Advertisement
Belum Ada Keputusan
"Kalau pertimbangan banding itu majelis hakim ngasih kita waktu satu minggu. Jadi Kamis, minggu depan batas terakhir kami menyatakan sikap apakah banding atau menerima," ujar Sahrul Romadana, pengacara Pretty Asmara, dihubungi via telepon di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Namun hingga kini, Pretty Asmara belum memberikan keputusan pasti soal rencana melakukan banding terhadap putusan pengadilan.
Advertisement
Pikir Pikir
Yang pasti ia dan Pretty masih membicarakan lebih dalam terkait pengajuan banding. "Belum (kasih keputusan) kami masih pikir-pikir. Jaksa juga pikir-pikir," ujar Sahrul Romadana.
Rencananya, dalam waktu dekat ini Sahrul Romadana akan bertemu dengan Pretty Asmara di penjara.
Shock
"Jadi Rabu pekan depan tim kuasa hukum Pretty akan ke Lapas Pondok Bambu untuk koordinasi dengan Pretty. Kalau dia mau banding kami siap. Kalau dia nerima vonis kami juga siap," ujar Sahrul.
Tak dipungkiri Sahrul, Pretty Asmara shock ketika divonis 6 tahun penjara. Saat vonis di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pretty Asmara sempat menangis mendengar vonis tersebut.
"Drop enggak sih, cuma nangis aja. Shock juga dia," Syahrul menjelaskan.
Advertisement