Liputan6.com, Jakarta - Para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun oleh pemerintah. Namun, nasib sebaliknya justru tengah dihadapi oleh para tenaga honorer.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi mengatakan, saat para PNS mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan penyesuaian gaji, tunjangan dan lain-lain. Sedangkan para honorer masih dihadapkan pada ketidakjelasan statusnya.
Baca Juga
Advertisement
"Pemerintah pusat tidak pernah mencatat adanya honorer, khususnya untuk guru di sekolah negeri. Karena dalam edaran, dilarang sekolah mengangkat honorer, kecuali atas biaya masing-masing sekolah. Maka honorer ini tidak tercatat, di Kementerian PANRB juga tidak tercatat," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Ketidakjelasan status ini berdampak langsung pada penghasilan para tenaga honorer. Jangankan mengharap dapat tambahan tunjangan, sebagian besar honorer saat ini masih mendapatkan gaji jauh di bawah upah minimum provinsi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Bahkan ada yang hanya mendapatkan gaji antara Rp 300 ribu-Rp 400 ribu yang terkadang baru bisa cair per tiga bulan. Hal ini karena gaji para tenaga honorer, seperti guru bergantung pada pencairan dana program BOS, bukan berasal dari anggaran daerah.
"(Tunjangan?) Ya tidak ada. Paling Rp 300 ribu-Rp 400 ribu. Itu juga dirapel tiga bulan. Itu dari dana BOS, yang 15 persen dari total dana bos, salah satunya untuk honorer. Kecuali DKI, sudah memberikan sebesar UMP walaupun dia honorer. Daerah lain mungkin ada juga tergantung daerahnya," kata dia.
Oleh sebab itu, Didi berharap pemerintah tidak hanya memperhatikan kesejahteraan para PNS, tetapi juga nasib tenaga honorer. Sebab, beban tugas yang harus ditanggung oleh para tenaga honorer ini juga sama dengan PNS dengan level yang sama.
"Kami sudah mengupayakan untuk minta status, minimal kalau dia ada status, ada SK (surat keputusan) dari bupati, wali kota atau gubernur itu baru mendapatkan alokasi dari anggaran dari daerah masing-masing," tandas dia.
Advertisement