Konsumsi Sabu, Pilot Lion Air Dituntut 1,5 Tahun Bui

Pilot Lion Air yang tertangkap basah memakai sabu itu memohon direhabilitasi.

oleh Ola Keda diperbarui 10 Mar 2018, 19:02 WIB
Pilot Lion Air yang tertangkap basah memakai sabu itu memohon direhabilitasi. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Sidang lanjutan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu oleh pilot Lion Air, Maesa Soemargo, dilanjutkan dengan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Dalam kesempatan itu, koordinator Tim JPU, Devis Lele, menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan bergiliran itu, Devis menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Di sisi lain, tindakan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Terdakwa adalah seorang pilot dan sangat berbahaya apabila menerbangkan pesawat," kata jaksa Devis, Jumat, 9 Maret 2018.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas hal itu, jaksa Devis meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa dipotong masa tahanan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Devis.

 

 


Minta Rehabilitasi

Pilot Lion Air yang tertangkap basah memakai sabu itu memohon direhabilitasi. (Liputan6.com/Ola Keda)

Di sisi lain, jaksa Devis juga meminta kepada majelis hakim agar tetap menahan terdakwa selama persidangan berjalan. Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,0575 gram, pemantik, sedotan plastik, dan minuman Black Label dimusnahkan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan selama, dengan perintah agara terdakwa tetap ditahan," kata Devis.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Yehuda Suan. "Untuk pembelaan, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ujarnya kepada majelis hakim yang beranggotakan Eko Wiyono, Prasetio Utomo, dan Tjokorda Pastima.

Pada kesempatan itu, Yehuda Suan selaku kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan rehabilitasi. Usai menerima surat permohonan rehabilitasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Wiyono langsung menetapkan jadwal sidang dengan agenda penyampaian pleidoi terdakwa pada pekan depan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya