Liputan6.com, Kupang - Nasib nahas menimpa, Arjun Atto. Bocah delapan tahun ini menjadi korban pembacokan tetangga rumahnya, Maurit Oemanu (35) warga RT 008/RW 004 Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT, Rabu, 7 Maret 2018.
Arjun yang saat itu sedang asyik bermain bersama teman-temannya tiba-tiba dibacok tetangganya menggunakan senjata tajam hingga sekarat. Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo mengatakan, penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 13.00 Wita.
Pembacok merupakan tetangga rumah korban. Ia diduga mempunyai masalah pribadi dan melampiaskan kemarahannya terhadap korban.
"Tidak ada masalah dengan orangtua korban, pelaku stres dengan masalah keluarganya tapi penyalurannya salah," ujar Simson, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca Juga
Advertisement
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka serius pada bahu sebelah kanan dan dilarikan ke Pustu Nekfoneke guna mendapat perawatan intensif. Sementara, keluarga korban langsung melaporkan kasus penganiayaan ke Mapolres Kupang.
Dia mengatakan, usai membacok korban, pelaku melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada, Kamis, 8 Maret 2018. "Pelaku ditangkap Kamis malam di Kupang. Dia sembunyi di rumah keluarganya di wilayah SMAN 4 Kota Kupang," kata Simson.
Tersangka dijerat Pasal 67 c juncto Pasal 80 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Saksikan video pilihan berikut ini: