Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkesempatan meresmikan Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri pada Jumat 9 Maret 2018. Ini juga sebagai rangkaian kunjungan kerja ke Jawa Timur dan mengunjungi Pondok Pesantaran Assalafi Al Fithrah di Kedinding, Surabaya.
Saat menyampaikan sambutan, Jokowi menjelaskan bank wakaf didorong untuk didirikan. Karena dirinya tidak hanya mengurus yang besar, tetapi juga ingin mengurus yang kecil-kecil.
"Meski pun ini nanti kantornya kecil, enggak apa-apa, modalnya juga kurang lebih Rp 8 miliar enggak apa-apa," tutur Jokowi, seperti dikutip dari laman Setkab, Sabtu (10/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Jokowi menuturkan, pembangunan bank wakaf mikro ini berasal dari donasi tokoh-tokoh yang ada di Indonesia. Ia menambahkan dari Cirebon misalnya didonasi oleh pengusaha Dato Tahir.
Jokowi berharap bank wakaf mikro ini harus bisa menyelesaikan masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan oleh perbankan. Karena kalau mau pinjam ke bank itu harus memiliki agunan, dan harus mengumpulkan administrasi yang bertumpuk-tumpuk.
"Di perbankan juga kalau kami lihat, ada bunganya. Bunganya cukup besar. Kalau bank wakaf mikro ini hanya dikenal yang namanya biaya operasional atau biaya administrasi yaitu hanya tiga persen per tahun bukan per bulan (tapi) per tahun," ujar dia.
Ia pun menambahkan, kalau misalnya ada ibu-ibu mau pinjam Rp 2 juta juga dapat meminjam di bank wakaf mikro. Mengenai pemilihan pondok pesantren tempat didirikannya bank wakaf mikro, Jokowi menuturkan, karena pemerintah ingin santri-santri bisa belajar bagaimana mengelola secara profesional sebuah bank.
Jokowi menambahkan, apabila bank ini menjadi besar nantinya diharapkan akan semakin besar ekonomi umat, dan dapat berjalan dengan baik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bentuk Bank Wakaf
Sebelumnya, OJK juga akan memperluas pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dengan menggunakan model Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Serta, mensinergikan dengan program Pemerintah, seperti Kredit Ultra Mikro (UMi), Program Membina Keluarga Sejahtera (MEKAAR), dan Bansos Non-Tunai melalui peran aktif lembaga jasa keuangan.
Menyikapi perkembangan teknologi yang pesat, Wimboh mengatakan, OJK mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan (fintech). Namun, tetap dalam koridor tata kelola yang baik berdasarkan asas TARIF (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Fairness) agar aspek perlindungan masyarakat terpenuhi.
Saat ini terdapat 30 perusahaan fintech P2P Lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan 36 perusahaan dalam proses pendaftaran. Total pembiayaan bisnis finvech ini telah mencapai Rp 2,6 triliun dengan 259.635 peminjam.
Di tahun 2018 OJK akan mengeluarkan kebijakan di lembaga jasa keuangan, antara lain guiding principles bagi penyelenggara layanan keuangan digital yang mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan serta penerapan regulatory sandbox dan kebijakan tentang crowdfunding.
"Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan fintech ataupun mendirikan lini usaha fintech. Kemudian menyikapi perkembangan cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait," kata Wimboh.
Advertisement