Pemerintah Buka Peluang Swasta Ambil Bagian Proyek Bendungan

Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 65 bendungan terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 49 bendungan baru yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Mar 2018, 12:45 WIB
Bendungan Seigong (Foto: Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbuka untuk bermitra dengan investor yang berminat pada pembangunan bendungan.

Hanya saja yang kemitraan yang ditawarkan yang memiliki potensi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Sampai saat ini belum ada bendungan yang dibangun oleh swasta. Bila ada investor yang berminat akan kita dorong. Dengan demikian dana APBN dapat digunakan untuk program lainnya. Peraturan Menteri PUPR mendukung karena saya monitor intensif untuk pembangunan bendungan di Indonesia," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/3/2018).

Pada 2017, Kementerian PUPR menawarkan kepada investor Jepang untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan yang membutuhkan dana mencapai Rp 3,8 triliun. Namun belum diminati, sehingga akan dibangun menggunakan APBN dan mulai dilelang 2018. "Menurut perhitungan Jepang, untuk masuk investasi ke bendungan, kapasitas listrik yang dihasilkan antara 60-75 MW," tambah Basuki.

Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 49 bendungan baru tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Hal ini merupakan upaya nyata mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mencapai ketahanan pangan dan air.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Selanjutnya

Bendungan Logung (Foto: Kementerian PUPR)

Pada 2018 sebanyak 34 bendungan dalam proses pembangunan dengan 10 bendungan ditargetkan selesai tahun ini dan 14 bendungan baru dimulai pembangunannya.

Pembangunan infrastruktur PUPR dengan skema KPBU, saat ini tidak hanya dalam pembangunan jalan tol, namun juga pada proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) seperti SPAM Bandar Lampung, Semarang Barat, Umbulan dan Saluran Pembawa Air Baku dari Bendungan Karian (Karian-Serpong Water Conveyance).

Kementerian PUPR juga telah menginisiasi kegiatan preservasi jalan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema baru ini akan menyediakan layanan jalan nasional dalam kondisi mantap secara berkelanjutan.

Ditjen Bina Marga telah melakukan penjajakan minat kepada investor potensial untuk dua proyek preservasi jalan yakni di Provinsi Riau sepanjang 43 km senilai Rp 882 miliar. Di Sumatera Selatan sepanjang 30 km senilai Rp. 1,975 triliun. Formulasi KPBU AP dengan masa konsesi selama 15 tahun dikurangi masa konstruksi selama 2 tahun, Pemerintah membayar cicilan layanan kepada badan usaha selama masa pemeliharaan 13 tahun. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya