Liputan6.com, Jakarta - Potret Syahrini yang diunggah di akun Instagram pribadinya, baru-baru ini, menuai kontroversi. Lantaran berpose di bahu jalan tol di Surabaya, Syahrini dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 38 Tahun 2004.
Namun, menurut kuasa hukum pribadi Syahrini, Hotman Paris, kliennya belum masuk ke ranah hukum. Bukan tanpa alasan, pelantun "Kau yang Memilih Aku" itu belum menyebabkan kerugian apa pun atas perilakunya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Tetap tidak boleh (berpose di bahu jalan tol), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana. Memang sudah enggak sopan. Tapi kan belum. Berarti unsur pidananya belum ada," ujar Hotman Paris saat jumpa pers di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Minta Maaf
Tanpa mengelak bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran, Syahrini rencananya akan meminta maaf secara terbuka dalam waktu dekat ini. Keputusan itu diambil atas kesepakatannya dengan kuasa hukum.
Advertisement
Tak Terjadi Kemacetan
"Makanya hari ini Syahrini mau minta maaf secara jujur, tapi belum ada kejadian yang mengakibatkan terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Unsur ini belum terpenuhi, tapi tetap dia mau minta maaf," lanjut Hotman Paris.
Pose di Jalan Tol
Dalam foto kontroversial yang diunggah tersebut, Syahrini tampak memamerkan gaya busananya yang serba hitam. Hal yang tak biasa lantas terlihat sebagai latar belakang foto. Bagaimana tidak, pelantun "Sesuatu" itu seakan berlenggok di bahu jalan sebuah jalan tol.
"Melangkah Manjaahh Di Jalan ToL Surabayaahh ...Yaaaaa...Khaaaaannn !" tulis Syahrini dalam keterangan foto.
Advertisement