Liputan6.com, Tulungagung - Berbagai cara dilakukan kepolisian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal inipun dilakukan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Tulungagung, Jawa Timur, berinovasi dengan cara unik untuk memakismal pelayanannya, yaitu SIM bisa di delivery atau dikirim ke rumah pemohon.
Baca Juga
Advertisement
Adapun informasi Satpas Tulungagung menyediakan fasilitas delivery bisa dilihat dari akun @satpas_tulungagung di media sosial Instagram
"Delivery SIM ?? 😱👍🏻 📌Pasti semua tanya kok bisa SIM DELIVERY?? . . 📌 Sekarang SIM bisa juga loh delivery,, karena ini INOVASI terbaru dari SATPAS TULUNGAGUNG,, kita melayani masyarakat yang meminta delivery SIM,, jadi SIM anda bisa di delivery dan diantarkan oleh petugas dan sampai ke rumah anda dengan baik 👍🏻👍," tulis akun @satpas_tulungagung.
“INGAT !! URUSLAH SIM ANDA SENDIRI 👍🏻👍🏻👮🏻♀️👮🏻♂️,” sambungnya.
Kabarnya, program SIM delivery ini bermula karena adanya keterlambatan cetak material. Alhasil hal itu menjadi keterlambatan secara menyeluruh.
Guna menebus keterlambatan dan masyarakat tidak bolak-balik, Satpas Tulungagung berinisiatif memerintahkan anggotanya untuk secara langsung mengantarkan SIM kepada pemohon ke rumah masing-masing.
Seperti dalam video tersebut, seorang petugas polisi mendatangi rumah warga secara langsung berdasarkan data yang sudah tercatat. Mereka pun memberikan SIM baru kepada pemohon yang membuatnya.
Ketahui Syarat Usia Biar Bisa Punya SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka kita dilarang berkendara di jalan umum.
Buat Anda yang belum punya atau SIM-nya sudah mati, ada baiknya segera mengurusnya. SIM menjadi pertanda bahwa kita secara sah punya kemampuan untuk berkendara di lalu lintas umum.
Tidak perlu menggunakan jasa calo untuk membuatnya. Ikuti saja syarat dan prosedurnya. Apa saja?
Simak langkah-langkah dan prosedur pembuatan SIM yang benar sesuai arahan NTMC Polri berikut ini:
1. Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Usia :
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
Pas Photo
KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Advertisement
2. Tata Cara Pembuatan SIM Baru
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti Ujian Teori (bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki)
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Sumber: Otosia.com