Alasan Polisi Bebaskan Driver Ojek Online Tersangka Anarkistis

Polres Jakarta Pusat menangguhkan penahanan terhadap salah satu tersangka dalam kasus perusakan sebuah mobil di underpass Senen.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mar 2018, 20:18 WIB
Pengacara Pengemudi Ojek Online UY, menjelaskan kliennya tidak terlibat perusakan

Liputan6.com, Jakarta - A Polres Jakarta Pusat menangguhkan penahanan terhadap salah satu driver ojek online tersangka dalam kasus perusakan sebuah mobil di underpass Senen. UY (48) dikembalikan ke pangkuan keluarga usai kuasa hukum menyerahkan bukti rekaman video.

Kamis, 8 Maret 2018, kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, didampingi keluarga bertandang ke Polres Jakarta Pusat. Mereka hendak memberikan bukti untuk menampik tundingan polisi.

Marten menunjukkan rekaman video. Dalam video terlihat bahwa UY tidak melakukan perusakan atau pengeroyokan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, polisi telah mengkaji dua rekaman video. Hasilnya, dinyatakan UY tidak berniat merusak mobil.

"Yang bersangkutan pada saat berdiri di atas kap mengimbau untuk tidak merusak," ucap dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (10/3/2018).

Dia menambahkan, meski penahanannya ditangguhkan, UY tetap berstatus tersangka. "Penahanannya ditangguhkan, penyidikan tetap jalan," ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum UY, Marten Lucky Zebua, menyambut baik keputusan yang diambil Polres Jakarta Barat. "Kami mengucapkan terima kasih atas profesionalitas dan sikap objektif dari Kapolres Jakarta Pusat dan jajarannya sehingga mengabulkannya permohonan penangguhan yang telah kami ajukan," ujar dia.

Dia mengatakan, UY dipulangkan ke rumah Jumat malam. Langkah selanjutnya, driver ojek online itu berencana mengajukan saksi yang meringankan. "Kemarin malam diserahkan kepada keluarga," tukas dia.

 


Berbuntut Panjang

Polisi menghentikan pengendara ojek online saat menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2018 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Operasi Keselamatan Jaya ini diisi 80 persen kegiatan preemtif dan preventif. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap dua pengemudi ojek online oleh Polres Jakarta Pusat, dalam kasus perusakan sebuah mobil di underpass Senen, berbuntut panjang. Salah seorang tersangka berinisial UY (48), melalui kuasa hukum mencoba melawan.

Marten Lucky Zebua membeberkan fakta-fakta yang selama tidak diketahui masyarakat. Dia membawa dua rekaman video. Dalam video berdurasi satu menit dan 28 detik, bisa menjadi bukti untuk membantah tudingan kliennya sebagai provaktor.

"Video ini dari rekan-rekan Go-jek. UY bukan provokator. UY tidak menggerakan orang berbuat anarkis. Seharusnya korban berterima kasih. Sebab, tanpa kliennya, mobil korban mungkin sudah habis dibakar," ujar dia saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret.

Dia menerangkan alasan kliennya naik ke atas mobil Nissan X Traill. UY bertindak seperti itu agar seruan didengar rekan-rekan pengemudi ojek lain. Saat itu, massa sempat berteriak untuk membakar mobil.

"Begitu ada kata bakar-bakar dia naik ke atas supaya di-stop. Di situ UY teriak-teriak supaya mobil tidak dirusak dan dibakar. UY bisa dibilang adalah hero," ungkap dia.

Dia menyatakan, video ini akan diserahkan dalam bentuk CD kepada penyidik untuk dijadikan bukti baru. Dia berharap polisi segera melakukan gelar perkara ulang. "Besok kami serahkan, karena hari ini tidak ada penyidiknya. Kami harap minggu ini bisa dilakukan gelar perkara ulang," tukas dia.

Sementara itu, istri UY mengaku terpukul atas penetapan suaminya. UY merupakan tulang punggung. "Kami ada tiga anak. Semuanya sekolah di swasta. Semenjak di tangkap, ekonomi jadi ditopang sama keluarga dari rekan-rekan ada yang membantu," ujar dia.

Dia menilai selama ini UY tidak pernah menunjukkan perilaku anarkistis. Dia mengklaim UY adalah salah satu anggota Citra Bhayangkara Polsek Senen. "Suami saya orang baik-baik," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya