Kasus Teddy Minahasa, Guru Besar Harap Ada Pembuktian Ulang di Pengadilan Banding

Guru besar hukum pidana menyarankan kudu Teddy Minahasa mengajukan pembuktian ulang kasus narkoba dalam sidang banding

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2023, 14:31 WIB
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno berharap ada pembuktian ulang dalam persidangan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkaitan kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
 
Pasalnya, dia beranggapan ada kejanggalan dalam vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa pada Selasa, 9 Mei 2023. 
 
"Dalam banding nanti, minta agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh hakim banding. Jadi pada waktu nanti banding, bisa minta agar dilakukan pemeriksaan ulang karena pengadilan banding itu sebenarnya mempunyai kewenangan yang sama dengan pengadilan negeri," ujar Basuki dalam keterangannya.
 
Basuki menilai di sidang banding nanti, tim kuasa hukum Teddy Minahasa harus mengajukan pembuktian ulang terhadap beberapa fakta yang diabaikan oleh majelis hakim PN Jakbar dalam vonisnya. Salah satunya yakni berkaitan asal usul sabu yang menjadi pokok perkara dalam kasus tersebut.
 
Basuki menyebut jika sabu yang disita di Jakarta tidak sama dengan yang ada di Bukittinggi, maka jelas sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan Teddy Minasa.
 
"Mereka sama-sama judex factie yang memeriksa faktanya. Misalnya terkait dengan asal-usul barang tadi, kan harus dipastikan dulu. Benar enggak barang itu berasal dari Bukittinggi. Ya, nanti kalau barangnya bukan berasal dari Bukittinggi, ya bukan tanggung jawabnya Teddy Minahasa dong," kata Basuki.
 
"Kalau belum jelas dari mananya, masa orang dimintai tanggung jawab pidananya. Harus jelas dulu," dia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Teddy Minasaha Ajukan Banding

Basuki mengutarakan hal tersebut karena menurutnya hakim PN Jakbar dalam putusannya mengesampingkan beberapa fakta penting dalam persidangan. Menurutnya putusan hakim tidak adil karena hanya mengambil fakta-fakta yang disuguhkan jaksa penuntut umum di persidangan. 
 
"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu dinafikkan oleh majelis hakim," ujar Basuki. 
 
"Majelis hakim sama persis dengan tuntutannya jaksa, hanya bedanya kalau jaksa tuntut mati, ini (vonis) seumur hidup, tapi pertimbanganya persis dengan jaksa. Mestinya hakim enggak boleh begitu, harus mempertimbangkan semua. Jadi lazimnya hakim mempertimbangkan sisi JPU dan terdakwa dan atau penasehat hukum," sambungnya.   
 
Seperti diketahui kubu Teddy Minahasa tak terima dengan vonis seumur hidup. Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. 
 
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman Paris usai sidang vonis Teddy Minahasa Selasa, 9 Mei 2023.
Infografis Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya