Cina Akan Kurangi Hukuman Mati

Cina mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dieksekusi sesudah pengadilan rendah memvonis mereka dengan hukuman mati.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mei 2011, 19:27 WIB
Liputan6.com, Beijing: Cina mengambil langkah untuk mengurangi jumlah pelaku kriminal yang dieksekusi sesudah pengadilan rendah memvonis mereka dengan hukuman mati. Kantor berita Xinhua menyebutkan, dalam laporan tahunannya Mahkamah Agung Cina mengatakan hukuman mati harus ditetapkan terhadap "sejumlah sangat kecil" pelaku kriminal yang melakukan "kejahatan sangat serius".

Mahkamah Agung mengatakan kepada pengadilan rendah untuk menunda terpidana mati yang biasanya diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Empat tahun lalu Mahkamah Agung Cina juga memulihkan lagi hak untuk mengkaji ulang setiap vonis hukuman mati. Berdasarkan kebijakan "hukuman dengan pengampunan", penangguhan hukuman mati harus dilakukan sepanjang sesuai dengan perundangan.

Menurut Xinhua, badan legislatif Cina mengamandemen Hukum Acara Pidana bulan Februari untuk mengurangi jumlah kejahatan yang dikenai hukuman mati dari 55 menjadi 13. Kebijakan ini merupakan yang pertama sejak diberlakukan Hukum Pidana itu tahun 1979, demikian ditulis dalama laman BBC Indonesia, Rabu (25/5).

Sejak tahun 2007, Mahkamah Agung dilaporkan telah menolak 10 persen hukuman mati ketika ada pengajuan banding dari pengadilan rendah. Cina disebut-sebut menjatuhkan eksekusi lebih banyak dari negara lainya meskipun angka yang sebenarnya tidak pernah disiarkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya