Tenaga Honorer Ingin Dapat Gaji Setara UMP

Dengan adanya SK, maka tenaga honorer akan diikutsertakan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Mar 2018, 08:20 WIB
Dalam aksinya, ribuan pegawai ini mengenakan seragam PNS warna cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam PGRI, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai  Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam RPP tersebut para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.

Namun hal berbeda justru dialami oleh para tenaga honorer yang tengah berupaya untuk mendapatkan kejelasan status agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi ‎mengatakan, alasan para tenaga honorer sangat ingin adanya pengakuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah agar gaji yang diterimanya setara dengan upah minimum provinsi (UMP).

"Kalau sudah ada statusnya, ya minimal UMP," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (11/3/2018).

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya pengakuan dari pemerintah berupa keluarnya Surat Keputusan (SK), maka para tenaga honorer seperti guru bisa ikut dalam program sertifikasi. Dengan memiliki sertifikasi, maka guru honorer bisa mendapatkan tunjangan yang nilainya bisa mencapai Rp 2,5 juta.

‎"Ditambah dia bisa ikut sertifikasi. Kalau sudah tersertifikasi, dapat tunjangan antara Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per bulan dari APBN. Selama ini guru-guru dari sekolah negeri tidak ada yang sertifikasi, karena tidak punya status. Syarat untuk bisa ikut sertifikasi harus ada SK dari bupati, walikota atau gubernur," jelas dia.

 


Jaminan Sosial

Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS menargetkan 22 juta tenaga kerja dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Selain itu, dengan adanya SK, maka tenaga honorer akan diikutsertakan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Dengan demikian, para tenaga honorer juga bisa bekerja dengan baik tanpa harus khawatir dipecat sewaktu-waktu.

"Kalau SK itu juga bisa masuk BPJS dan lain-lain. Tapi yang utama dalam hal kesejahteraan dan kenyamanan. Kalau sudah dapat SK kan bisa tenang dalam bekerja, ada dasar hukumnya. Jadi tidak perlu takut dipecat. Honorer ini kan khawatir dipecat, krena tidak punya status yang kuat," tandas dia.


Siapkan RPP

Banner Grafis Rancangan Baru Gaji PNS

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PANRB tengah menyusun RPP tentang Gaji, RPP Pensiun dan JHT untuk PNS. Dalam RPP ini, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Komponen dari indeks tersebut ada tiga, yaitu indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.

Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, demikian juga ASN di pemerintah pusat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dalam pembahasan RPP dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.

"Itu juga masih simulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).

Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, untuk level presiden, indeks penghasilan pejabat negara mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta atau setara Rp 6,6 miliar per tahun.


Sistem Gaji Lama Vs Gaji Baru

Banner Infografis Gaji PNS

a. Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)

1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)

2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.

3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)

4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:

a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);

b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);

c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.

b. Gaji PNS baru

1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.

2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.

3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)

3. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Dengan aturan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).

Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.


Simulasi Sistem Gaji Baru vs Lama

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)
Tabel perbedaan sistem penggajian lama dan baru PNS (sumber: RPP Kemenpan RB tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya