Liputan6.com, Palembang - Fery Kurniawan (50) harus mendekam di balik penjara, karena telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Salah satu yang dihinanya adalah Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota (Wako) Palembang, Ahmad Najib.
Salah satu status ujaran kebencian yang dipostingnya bertuliskan ‘BAWASLU SUMSEL : Najib Pj Wako Palembang Salam Empat Pel*r.. Eh Salah.. Salah Empat Pilar..??’
Tersangka juga menantang Presiden Joko Widodo untuk segera menangkapnya. Postingan yang ditulisnya yaitu, ‘Katanya Presiden Perintahkan Tangkap Orang-Orang Kritis di Medsos.. Di Tunggu !!! Jangan Omdo’.
Laporan penyebaran ujaran kebencian yang masuk ke Polresta Palembang, langsung menggerakkan aparat hukum untuk menangkap tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Anggota Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang akhirnya menciduk tersangka di kediamannya, di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa (7/3/2018) malam.
Menurut Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, dari hasil laporan tersebut, pihaknya terus melacak keberadaan tersangka. Konten yang dibuat tersangka juga banyak ditujukan untuk kelompok tertentu.
"Ujaran kebencian ditulis pelaku di akun Facebook-nya dan menyinggung kelompok tertentu. Kita masih menyelidiki, apakah dia bekerja untuk orang lain atau tidak," ujarnya kepada Liputan6.com.
Dari pengakuan tersangka ke pihak kepolisian, warga Palembang ini mengaku dirinya sengaja menulis ujaran kebencian tersebut, karena ada masalah dengan kelompok tertentu. Dan tersangka melakukannya tanpa arahan dari siapapun.
Penyebar Ujaran Kebencian
Tersangka merasa kesal dengan kelompok tertentu, karena dirinya tidak diizinkan mengikuti acara yang digelar kelompok tertentu di Sumsel.
"Kita mengamankan beberapa barang bukti, seperti 2 unit telepon genggam, 1 unit laptop dan charger, serta bukti screenshoot postingan yang diunggah di laman Facebook pribadinya," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 dengan hukuman enam tahun penjara.
Kapolda Sumsel menghimbau agar tidak menyebarkan ujaran kebencian baik di media sosial maupun secara langsung. Karena dampaknya bisa menimbulkan konflik di masyarakat dan bisa terjerat hukum.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga sudah memantau perkembangan laporan ujaran kebencian yang dilakukan Fery Kurniawan. Bahkan pihaknya juga menyimpan beberapa bukti screenshoot postingan tersangka yang sarat akan kebencian.
"Fery Kurniawan membuat berita provokatif terhadap Pjs Wako Palembang dengan kata-kata kurang ajar. Orang ini ngomongnya kurang ajar. Sekarang sudah jadi tersangka," katanya.
Alex Noerdin juga mengharapkan kepada masyarakat Sumsel agar bisa menjaga sikap dan tidak menjadi provokasi dengan menyebarkan ujaran kebencian.
Advertisement