Liputan6.com, Mamuju - Berdiri selama belasan tahun, pemilik banguan liar di sekitar Terminal Pasar Baru Mamuju, Sulawesi Barat kini hanya bisa pasrah.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Minggu (11/3/2018), bangunan liar yang telah menjadi tempat usaha sekaligus tempat tinggal mereka dibongkar paksa Satpol PP.
Advertisement
Pembongkaran itu dilakukan lantaran bangunan tersebut tak memiliki izin dan untuk mendukung program yang dicanangkan pemerintah Kabupaten Mamuju, yakni Mamuju Bersih.