Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan syarat pengendara taksi online harus memiliki SIM A Umum sesuai peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017. Ia menilai, aturan itu merupakan jalan tengah untuk menghindari perselisihan taksi online dengan taksi konvensional.
"Saya mendukung peraturan yang dikeluarkan Menhub sebagai upaya untuk memfasilitasi keberadaan taksi online agar sejajar dengan taksi konvensional," kata Tito kepada pers di Yogyakarta, Minggu (11 Maret 2018), seperti dilansir Antara.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan usai meninjau pembuatan SIM A Umum kolektif di Polres Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karta Sumadi.
Menurut Tito, keberadaan taksi online memang tidak bisa dibendung karena merupakan fenomena global. Dunia transportasi juga perlu mengikuti kemajuan teknologi yang juga terjadi di mana-mana.
Ia mengatakan, keberadaan taksi online di satu sisi memang memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat. Namun demikian, keberadaannya tetap harus diatur.
Meski memberikan manfaat, kata Tito, keberadaan taksi online tetap harus diatur agar tidak merugikan keberadaan taksi konvensional.
"Dengan adanya SIM A Umum maka pengemudi taksi online juga memiliki identitas sama dengan taksi konvensional," katanya.
Kapolri meminta, dengan diharuskan pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum, jangan ada lagi ribut-ribut dengan taksi konvensional. Sebab, menurut dia, semua diperlakukan sama.
"Prinsipnya adalah silakan berlomba cari untung dan meningkatkan layanan kepada masyarakat," kata Tito.
Demi Kenyamanan dan Keselamatan
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah ingin semua pengemudi taksi online memiliki SIM A Umum sebagai mandat peraturan yang ada.
"SIM ini penting untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang dan pengendara," kata Menhub.
Pemerintah, katanya, akan memberikan subsidi untuk pengemudi yang membuat SIM tersebut yang dananya diambil dari APBN dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Dalam sebulan ini kami akan terus memfasilitasi membuat SIM bagi pengemudi taksi online di 10 kota," katanya.
Sepuluh kota itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, dan Pontianak.
Advertisement