Liputan6.com, Jakarta - Persoalan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) menjadi sorotan semua kalangan. Tak terkecuali Ketua DPR Bambang Soesatyo. Legislator yang pernah memimpin Komisi Hukum DPR itu menginginkan Undang-undang Narkotika segera direvisi demi memperkuat upaya memberantas penjahat narkoba.
Bamsoet -panggilan Bambang- mengatakan, dirinnya pada Jumat 9 Maret 2018 bertemu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko. Ia menginginkan DPR dan pemerintah beserta BNN segera membahas revisi UU Narkotika.
Advertisement
"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," ujar Bamsoet, Minggu 11 Maret 2018.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, posisi DPR memang menunggu pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi UU Narkotika. Namun DPR juga bertindak aktif dengan menggali hal-hal dalam UU Narkotika yang perlu direvisi.
"Saya sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika. Seperti, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," paparnya.
Ia lantas mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merujuk data KPAI, sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pecandu narkoba.
Bahkan, ada anak-anak yang sudah terlibat dalam bisnis narkoba. “Merujuk data KPAI, angkanya sekitar 1,6 juta anak,” sebutnya.
Selain itu, sambung Bamsoet, saat ini sindikat narkoba internasional terus mengincar Indonesia sebagai pasar. Sasaran sindikat penjahat narkoba juga menjangkan anak-anak.
"Informasi lain yang saya peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia sembilan tahun," tutur Bamsoet.
Karena itu Bamsoet meminta BNN mengusut tuntas jaringan narkoba di tanah air dan menumpasnya. Selain itu, harus ada upaya masif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Proteksi Siswa dari Minuman Adiktif
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah sebaiknya memberdayakan perangkat desa guna mencegah narkoba masuk ke desa-desa. "Pemerintah daerah bisa menggunakan sebagian dana desa untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan mencegah peredaran narkoba," cetusnya.
Dalam rangka pencegahan, Bamsoet mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memproteksi siswa sekolah dari makanan serta minuman yang kemungkinan disusupi bahan adiktif. Misalnya, membuat aturan yang mewajibkan sekolah menyediakan kantin yang berisi kebutuhan makanan dan minuman agar para siswa tak sembarangan mengonsumsi jajanan dari luar sekolah.
"KPAI, Kemendikbud, BNN dan BPOM (Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan, red) juga harus melakukan razia makanan dan minuman di warung atau toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah agar terjamin makanan dan minuman yang dijual bebas Narkoba," ujar Bamsoet.
Ketua Bela Negara FKPPI ini mengingatkan para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, terutama dalam pergaulan di lingkungan sekitar anak. Sebab, benteng pertama dan utama dalam pencegahan Narkoba adalah keluarga.
"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat turut ikut berkomitmen dalam memerangi narkotika, mengingat setiap bulannya muncul narkotika jenis baru dan melalui modus operandi baru pula," pungkas Bamsoet.
Advertisement