Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan powerbank di dalam pesawat kini dibatasi. Keputusan ini mengacu pada ketentuan internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.
Dengan ada aturan baru ini, berbagai maskapai di Indonesia juga langsung menerapkannya. Seperti halnya Lion Air Group, pihaknya langsung menginstruksikan kepada seluruh bagian pelayanan untuk menginformasikan kepada seluruh calon penumpangnya.
"Kami sudah umumkan kepada para penumpang melalui pengumuman suara, tertulis, atau digital yang menyatakan bahwa power bank dibawa untuk penggunaan pribadi hanya sebagai barang bawaan tangan," kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko kepada Liputan6.com, Senin (12/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, ketentuan pembatasan tersebut lebih rincinya adalah pembawaan powerbank yang dayanya kurang dari 100 watt, powerbank dapat dibawa tanpa persetujuan. Namun, powerbank dengan daya di antara 100-160 watt dapat dibawa atas persetujuan maskapai.
Hal serupa juga dilakukan oleh Garuda Indonesia. Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan. Dia mengatakan maskapainya saat ini tengah melakukan meningkatkan peraturan mengenai barang-barang bawaan yang bisa dibawa di dalam pesawat.
"Secara prinsip Garuda akan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh IATA, otoritas penerbangan dan Bandara. Kita juga sedang finalkan prosedur kita untuk secepatnya disosialisasikan kepada petugas kita di bandara dan penumpang," ucap dia.
Begitu pula dengan AirAsia Indonesia. "Kami mendukung peraturan tersebut. AirAsia juga sudah menerapkan pembatasan kapasitas powerbank untuk dapat dibawa masuk ke dalam kabin sesuai dengan acuan dari IATA Dangerous Goods Regulation," tegas Head of Corporate Communication AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Baru
Sebelumnya, Bandara Soekarno Hatta mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan untuk membawa powerbank ke pesawat. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA).
Berdasarkan informasi yang diunggah dari akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan.
"Powerbank di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin, di atas 100Wh dan di bawah 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin, sedangkan di atas 160Wh dilarang," tulis akun Twitter Soekarno-Hatta seperti @CGK_AP2.
Advertisement