Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengimbau agar masyarakat, khususnya tenaga honorer kategori 2 (K2) untuk lebih berhati-hati terhadap rumor yang beredar dengan mengatasnamakan Kementerian PANRB.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan bahwa ada rumor mengenai pengumpulan biodata K2 yang diinstruksikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian PANRB. Dijelaskan lebih lanjut bahwa yang mengoordinasikan pengumpulan data tersebut mengatasnamakan Forum Honorer K2.
Baca Juga
Advertisement
“Kami tegaskan bahwa itu tidak benar. Kementerian PANRB tidak pernah memberikan instruksi terkait hal tersebut,” ujar Herman, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin (12/3/2018).
Herman menjelaskan bahwa ada tenaga honorer K2 dari Kabupaten Cianjur yang mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut. Bahkan mereka mengakui ditarik sejumlah biaya untuk pengumpulan data dimaksud.
Diimbaunya, masyarakat berhati-hati dan tidak serta-merta memercayai jika ada informasi terkait tenaga honorer K2. Masyarakat diminta untuk lebih selektif terhadap informasi yang beredar dan mencari tahu kebenarannya.
“Jika ada informasi seperti itu, dimohon (tenaga honorer) untuk lebih waspada dan mengonfirmasi dahulu ke Kementerian PANRB. Modus seperti itu potensial ujung-ujungnya penipuan,” tegas Herman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tenaga Honorer Ingin Dapat Gaji Setara UMP
Kementerian PANRB tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Dalam RPP tersebut para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan.
Akan tetapi, hal berbeda justru dialami oleh para tenaga honorer yang tengah berupaya untuk mendapatkan kejelasan status agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi mengatakan, alasan para tenaga honorer sangat ingin adanya pengakuan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah agar gaji yang diterimanya setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
"Kalau sudah ada statusnya, ya minimal UMP," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (11/3/2018).
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya pengakuan dari pemerintah berupa keluarnya surat keputusan (SK), maka para tenaga honorer seperti guru bisa ikut dalam program sertifikasi. Dengan memiliki sertifikasi, maka guru honorer bisa mendapatkan tunjangan yang nilainya bisa mencapai Rp 2,5 juta.
"Ditambah dia bisa ikut sertifikasi. Kalau sudah tersertifikasi, dapat tunjangan antara Rp 2 juta-Rp 2,5 juta per bulan dari APBN. Selama ini guru-guru dari sekolah negeri tidak ada yang sertifikasi, karena tidak punya status. Syarat untuk bisa ikut sertifikasi harus ada SK dari bupati, wali kota atau gubernur," jelas dia.
Advertisement
Jaminan Sosial
Selain itu, dengan adanya SK, maka tenaga honorer akan diikutsertakan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Dengan demikian, para tenaga honorer juga bisa bekerja dengan baik tanpa harus khawatir dipecat sewaktu-waktu.
"Kalau SK itu juga bisa masuk BPJS dan lain-lain. Tapi yang utama dalam hal kesejahteraan dan kenyamanan. Kalau sudah dapat SK kan bisa tenang dalam bekerja, ada dasar hukumnya. Jadi tidak perlu takut dipecat. Honorer ini kan khawatir dipecat, karena tidak punya status yang kuat," tandas dia.