Puluhan Ribu Warga Klaten Terancam Tak Ikut Pilkada Jateng 2018

KPU Klaten sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten.

Oleh SoloPos.com diperbarui 12 Mar 2018, 12:18 WIB
Ilustrasi foto E-KTP

Klaten - Sebanyak 29.317 warga Klaten diketahui belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) serta tak mempunyai surat keterangan sudah melakukan rekam data. Sementara itu, 986.769 orang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Jateng 2018 di Kabupaten Klaten.

Jumlah DPS itu diungkapkan KPU Klaten saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran Pilgub Jateng 2018, Sabtu, 10 Maret 2018.

Berdasarkan data yang diunggah melalui website KPU Klaten, jumlah pemilih baru terdapat 40.500 orang. Dari hasil pemutakhiran data, sebanyak 109.437 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara itu ada perbaikan data untuk 21.106 orang.

Dari hasil rapat pleno itu, KPU Klaten akan menggelar uji publik terkait DPS pada Minggu (25/3/2018). Daftar pemilih tetap (DPT) rencananya ditetapkan pada 13-19 April.

Ketua KPU Klaten, Siti Farida, menjelaskan untuk data pemilih potensial Pilgub Jateng 2018 belum memiliki e-KTP segera dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten. Hal itu dimaksudkan agar warga-warga tersebut segera melakukan rekam data e-KTP.

"Itu kan menjadi kewenangannya Dispendukcapil. Kami segera koordinasikan dengan Dispendukcapil untuk data yang non e-KTP itu," kata Farida saat dihubungi Solopos.com, Minggu (11/3/2018).

 

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.

 


Pemutakhiran Data

Ilustrasi foto E-KTP

Farida membenarkan salah satu syarat menjadi pemilih yakni sudah melakukan rekam data e-KTP minimal ditunjukkan dengan surat keterangan. Jika belum melakukan rekam data e-KTP, warga terancam tak bisa menggunakan hak pilih mereka.

Ketua Panwaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, menjelaskan sejumlah temuan dari pemutakhiran data pemilih sudah ditindaklanjuti KPU. Ia mencontohkan temuan-temuan itu seperti temuan nama ganda serta warga yang sudah meninggal dunia masuk dalam daftar untuk pencocokan dan penelitian.

"Jadi temuan-temuan dari panwascam itu sebelum masuk ke panwaslu sudah ada perbaikan dengan berkoordinasi dengan PPK. Jadi temuan-temuan dari panwascam sudah ditindaklanjuti," katanya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya