Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman. MoU ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme.
"Indonesia sebagai negara yang besar, ini tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini. Kita semua harus pahami daerah rawan bencana di mana setiap sudut daerah rawan bencana, tak hanya itu tapi juga terorisme dan radikalisme," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Ballroom Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Advertisement
Hal ini, menurut Tjahjo, yang juga menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dengan begitu, MoU ini dilakukan agar Kemendagri dapat memberikan data kependudukan kepada BNPT.
Tjahjo mengatakan, saat ini Kemendagri sudah mempunyai data kependudukan 262 juta lebih. Sebanyak 164 jutanya sudah memiliki e-KTP.
"Sekarang 97 persen sudah merekam datanya, 3 persen lagi kita jemput bola. Masyarakat harus proaktif. Hal ini untuk pendataan, untuk kepentingan semua masalah," tutur dia.
Tjahjo mengatakan, dari kacamata Kemendagri, urusan radikalisme dan terorisme ini harus berani menentukan sikap.
Sementara itu, Kepala BNPT Suhardi Alius menjelaskan, dengan adanya MoU ini, maka Kemendagri bisa memberikan data kependudukan untuk penanggulangan terorisme.
"Pihak Kemendagri merekomendasikan penggunaan data kependudukan kepada BNPT untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme," ucap Suhardi.
Analisis data tersebut, lanjut dia, selanjutnya digunakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan idelogi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bukan Hanya Tanggung Jawab Pemerintah
Dengan demikian, dia menegaskan bahwa penanggulangan terorisme bukan berasal dari pemerintah saja.
"Penanggulangan terorisme bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi merupakan komitmen bersama," kata Suhardi.
Melalui MoU ini, Suhardi berharap dapat mendorong peran aktif semua pihak dan pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam pencegahan terorisme.
Butir-butir dalam nota kesepahaman (MoU) tersebut meliputi:
1. Pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga, dan jaringannya.
2. Meningkatkan program penanggulangan radikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antarsuku, umat beragama, ras, dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.
3. Mendorong partisipasi aktif kepala daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah.
4. Meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara.
5. Pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme.
Advertisement