Sidang Lanjutan Terdakwa First Travel Kembali Digelar

Dalam sidang lanjutan hari ini, jemaah yang hadir tidak seramai pada sidang-sidang sebelumnya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Mar 2018, 13:34 WIB

Liputan6.com, Depok - Sidang lanjutan kasus penipuan jemaah umrah oleh PT First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (12/2/2018) sidang lanjutan tiga terdakwa Andika Surahman dan Anisa Hasibuan suami istri pemilik First Travel serta Kiki Hasibuan selaku direktur utama kembali digelar.

Dari sebelas saksi yang dipanggil hanya empat orang yang bisa hadir. Semua saksi merupakan para jemaah.

Dalam sidang hari ini, jamaah yang hadir tidak seramai pada sidang-sidang sebelumnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya