Kronologi ABG di Tangerang Aniaya dan Sekap Siswi SMP hingga Viral

Tidak puas, tersangka LS dan YIZ juga menganiaya korbannya hingga menangis dan meringis kesakitan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Mar 2018, 14:28 WIB
Ilustrasi kekerasan (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus penganiayaan remaja ABG alias Anak Baru Gede yang videonya sempat ramai di sosial media. Usut punya usut, motif dari perbuatan tersebut adalah masalah asmara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, anak perempuan yang menjadi korban penganiayaan berinisial WA (13). Dia dianiaya dan disekap di sebuah rumah kosong Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Dilakukan dua anak perempuan berinsial LS dan YIZ," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Menurut Argo, awalnya korban dijemput dua tersangka di sebuah tempat pencucian motor. Setelah dibawa ke lokasi yang ditentukan, para pelaku lantas menginterogasi korban.

Tidak puas, tersangka LS dan YIZ juga menganiaya korbannya hingga menangis dan meringis kesakitan.

"Motifnya tersangka LS marah kepada korban karena merebut pacar korban sehingga tersangka melakukan kekerasan terhadap korban," jelas Argo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 c dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Datangi Lokasi Penganiayaan

Polres Metro Tangerang, pada Senin pagi mendatangi lokasi tempat penganiayaan seorang siswi SMP untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (12/3/2018), ruko kosong di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Moderland, Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi saksi penganiayaan seorang siswi SMP berinisial AW. Dia dianiaya dua orang remaja sebagaimana terekam dalam video yang viral di media sosial.

Berbekal video tersebut, petugas Satreskrim dan Tim Srikandi Polres Metro Tangerang Kota langsung datangi lokasi dengan membawa dua pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni LS dan YI.

Kaporestro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan, mengatakan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah laki-laki.

"Menurut pengakuan, tersangka yang mempunyai teman dekat dicoba direbut oleh korban sehingga terjadilah penganiayaan," terangnya.

Sebelumnya pada Sabtu 10 Maret 2018 siang, video yang diunggah teman pelaku memperlihatkan korban yang masih berseragam sekolah dianiaya LS dan YI di salah satu ruko kosong LS dan YI sudah ditetapkan sebagai tersangka meski keduanya masih dibawah umur.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya