Punya Utang hingga Rp 62 Juta, Kantor Satpol PP Digembok Pemilik Rumah Makan

Seorang pemilik rumah makan nekat menggembok Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di Kota Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, karena belum melunasi utang senilai Rp 62 Juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2018, 19:30 WIB
Kantor Satpol PP-WH Pidie Jaya, Aceh Digembok Pemilik Warung Makan (Foto: Mercinews/Dream)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di Kota Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, disegel seorang warga bernama Muhammad Yuki yang merupakan pemilik rumah makan di kota itu. Aksi nekat ini dilakukan Yuki lantaran personel Dinas Satpol PP-WH tersebut tak kunjung melunasi utang senilai Rp 62 Juta.

"Dari 2016 sampai hari ini, (utang) Dinas Satpol PP-WH Pidie Jaya belum dibayar. Makanya saya menggembok kantor itu kemarin agar utang itu dapat diselesaikan," kata Yuki dikutip dari Dream.co.id.

Dirinya juga mengaku kerap menagih utangnya tersebut, tetapi tak kunjung dibayar hingga dirinya harus melakukan aksi nekat ini.

"Gara-gara utang Satpol PP ini, saya terpaksa harus berutang kepada orang lain. Dan jangan sampai gara-gara utang ini, saya harus menutup usaha saya," kata dia.


Perkara Selesai

Tak hanya menyegel kantor Satpol PP-WH, Yuki juga tak takut untuk membawa perkara ini ke ranah hukum jika sampai dalam waktu yang ditentukan pihak Satpol PP dan WH tidak ada iktikad baik untuk melunasinya.

Beruntung menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Abdurrahman Puteh, perkara ini akhirnya telah diselesaikan sebelum memasuki ranah hukum. Kedua belah pihak juga sudah membuat kesepakatan bersama untuk menyeselesaikan hutang nasi di rumah makan Yuki.

"Sudah diurus semua, jadi sudah selesai dan gembok juga sudah dibuka, apakah langsung dibayarkan semuanya, itu saya kurang tahu. Tapi kisruh ini sudah selesai melalui kesepakatan bersama," pungkasnya.

Sumber: Dream.co.id

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya