Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tiga kanan) usai rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Rapat membahas pengesahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Komisi VIII melalui Panja dan Kementerian Agama menetapkan BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602 juta per jemaah. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Kenaikan biaya haji dikarenakan kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen. (Liputan6.com/JohanTallo)
Suasana saat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Selain kenaikan PPN, meningkatnya pajak Baladiyah sebesar 5 persen juga mengakibatkan BPIH 2018 naik. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Kenaikan harga BBM sebesar 180 persen di Arab Saudi juga mengakibatkan naiknya BPIH 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani dokumen saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Pemerintah menetapkan BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602 juta per jemaah. (Liputan6.com/JohanTallo)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpose usai menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR terkait kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018. Sejumlah faktor mempengaruhi kenaikan BPIH 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)