Biro Hukum DKI: Penutupan Jalan Jatibaru Instruksi Anies

Polisi memeriksa Kasubag Peraturan Perundangan Pemprov DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Mar 2018, 19:45 WIB
Sejumlah angkutan kota Tanah Abang melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Okie Wibowo menyampaikan, penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Anies Baswedan.

"Kami tadi sampaikan, ada Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang penataan Tanah Abang, bagaimana prosedur Ingub itu dibuat, lalu instruksinya memerintahkan kepada siapa saja, itu ditanyakan di situ. Sementara baru itu," tutur Okie di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Okie sendiri menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama kurang lebih enam jam. Sebanyak 27 pertanyaan dilayangkan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaannya, Okie menyerahkan sejumlah dokumen seperti Ingub dan hasil kajian dari tim Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru.

Ingub itu ditandatangani oleh Anies pada 6 Februari 2018. Kajian yang diberikannya kepada Anies juga menyertakan soal Undang-Undang Jalan.

Di dalamnya menyebut bahwa pihak Pemprov DKI harus melakukan koordinasi dan mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk penutupan Jalan Jatibaru.

"Kami sampaikan bahwa ada kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengaturan namun harus ada koordinasi dan izin dari kepolisian. Di dalam kajian kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan," jelas dia.

Menurut Okie, surat permohonan izin kepada kepolisian juga telah diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.

"Sebelumnya Dishub sudah menyampaikan surat izin kepada Kapolda Metro Jaya untuk menutup jalan. Saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian," Okie menandaskan.

 


Periksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan

Para pengemudi angkutan berbagai jurusan Tanah Abang menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (22/1). Para sopir ini menuntut dibukanya jalan Jatibaru Raya dan putaran di depan Blok A Tanah Abang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Ferdinand Ginting. Keduanya diperiksa soal landasan penutupan Jatibaru dan rekayasa lalin di jalur tersebut.

Anies sendiri dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya