Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan surat rekomendasi kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kecelakaan kerja konstruksi yang marak dilakukan kontraktor pada Senin ini. Ada beberapa butir isi dalam surat tersebut, yakni mengenai evaluasi berdasarkan hasil audit, pemberian sanksi, dan pembentukan unit kerja khusus.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, poin pertama yang direkomendasikan Kementerian PUPR adalah tentang apa yang harus dilakukan atas hasil dari audit komite keselamatan konstruksi.
"Kedua, sanksi terhadap kontraktor seperti Waskita, Hutama Karya, Adhi Karya, serta Wijaya Karya. Masing-masing sesuai dengan kesalahannya," tukas dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia juga menyebutkan, Kementerian PUPR merekomendasikan dibentuknya unit kerja khusus tentang quality, health and safety (QHS) sebagai bentuk dukungan adanya direksi keselamatan.
"Pokoknya unit khusus, apakah itu direksi. Pokoknya itu bertanggung jawab langsung kepada Dirut (Direktur Utama pihak kontraktor)," ucap dia.
Dalam 2 tahun terakhir, kecelakaan kerja proyek konstruksi telah terjadi sebanyak 14 kali. Menteri Basuki merasa perlu adanya tindak lanjut agar kecelakaan kerja dalam suatu proyek tidak terus berulang sehingga menghambat pembangunan.
Lebih lanjut ia menegaskan, Keputusan akhir terkait sanksi dalam surat rekomendasi tersebut akan diberikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Kementerian PUPR sendiri tidak berwenang mengambil keputusan lantaran pihak kontraktor yang merupakan BUMN Karya.
"Tidak, ini (proyek konstruksi) kan investasi. Kalau itu berasal dari APBN, baru kami turun tangan langsung," pungkas dia.
Murni Kelalaian
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan jika kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek pembangunan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) atau tol Becakayu murni disebabkan oleh kelalaian.
Basuki Hadimuljono menjelaskan, seharusnya baut untuk pengikat baja yang menjadi penyangga kontruksi tiang girder berjumlah 8-12 buah. Namun, Komite Keselamatan Konstruksi menemukan hanya ada 4 baut yang terpasang.
"Kalau di tempat lain ada yang 8, ada yang 12. Tapi yang terpasang di situ (Becakayu), kalau menurut komite hanya 4. Tapi itu baut, bukan bajanya. Itu bautnya bisa dipindah kalau sudah selesai. Cuma ini hanging. Di situ saja. Itu bukan spek," ujar dia.
Jadi menurut dia, kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh pengurangan spesifikasi dalam konstruksi tol Becakayu. Sebab, harga dari baut yang dikurangi jumlahnya tersebut tidak mahal sehingga potensi mengambil keuntungan dari baut tersebut juga sangat kecil.
"Itu cuma baut. Baut itu harganya berapa. Kalau di-compare, ngapain dia nyuri di situ. Itu bekisting. Tapi bukan sengaja dia mengurangi itu, enggak. (Potensi dikorupsi?) Enggak mungkin. Dibandingkan dengan yang lain, triliunan, itu cuma Rp 500 juta," jelas dia.
Oleh sebab itu, lanjut dia, kecelakaan yang terjadi ini murni sebuah kelalaian. Agar hal semacam ini tidak kembali terjadi, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap proses konstruksi proyek infrastruktur.
"Jadi itu karena kedisiplinan dan pengawasan. Jadi konsultan pengawasnya yang saat itu tidak ada di tempat," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement