Terdakwa Pembunuh Pasutri Warga Jepang di Bali Minta Keringanan Hukuman

Salah satu perwakilan Konsulat Jepang, Rita mengatakan tidak bisa menerima keringanan hukuman untuk terdakwa pembunuhan pasutri tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mar 2018, 09:31 WIB
Polda Bali berhasil menangkap pembunuh pasutri asal Jepang yang ditemukan tewas terpanggang beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Persidangan kasus pembunuhan pasutri (pasangan suami istri) berkewarganegaraan Jepang, yakni Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76), kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 12 Maret 2018.

Dalam persidangan kali ini, I Putu Astawa (25), terdakwa pembunuhan pasutri warga Jepang meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman dan saya memohon maaf kepada keluarga yang ditinggalkan, saya sangat menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulanginya kembali," ucap Putu Astawa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukanila itu, dilansir Antara.

Dalam agenda pembelaan (pleidoi) itu, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa kliennya memberikan keterangan yang sebenarnya. Terdakwa mengakui pula perbuatannya bersalah, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.

Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Dengan demikian, ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan kesempatan untuk bertobat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Jaksa Tuntut 15 Tahun

Sejumlah wartawan mendengarkan penjelasan pihak kepolisian terkait kasus pembunuhan pasutri Jepang di kantor Polisi Bali, Denpasar (18/9). Motif tersangka membunuh dan membakar pasutri karena terlilit utang sebesar Rp 10 juta. (AFP Photo/Sonny Tumbelaka)

Permohonan keringanan terdakwa diajukan dalam persidangan kali ini, karena dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 3 KUHP sesuai dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa terjadi di rumah korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio, di Jalan Puri Gading II Blok F1 Nomor 6, Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, pada 3 September 2017. Ketika itu, terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi mobil untuk merampas barang milik korban.

Terdakwa kemudian mendekati korban Matsuba Hiroko dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa, terdakwa kemudian mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai.

Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban di bagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali. Setelah itu, terdakwa berdiri dan menusuk lagi di bagian perut sebanyak dua kali dan menjerat leher korban mengunakan tali rafia.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga. Namun, berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang menaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi di belakang pintu kamar.

Datanglah korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar dan langsung kaget melihat korban Matsuba Hiroko tergeletak di lantai bersimbah darah. Selanjutnya, terdakwa mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban di bagian leher dengan pisau. 


Bakar Rumah dan Korban untuk Hilangkan Jejak

Petugas kepolisian mengawal tersangka kasus pembunuhan, Putu Astawa di kantor Polisi Bali, Denpasar (18/9). Astawa membunuh pasutri asal Jepang, Matshuba Hiroko yang berusia 70 tahun dan Matshuba Norio yang berusia 73. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Melihat kedua korban tidak bergerak, terdakwa kemudian mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik korban. Pada pukul 14.00 Wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendarai mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja.

Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendarai mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan. Alhasil, timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar jenazah korban dan rumahnya.

Sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa tiga botol bensin. Kemudian, tiga botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah.

Setelah membakar dua jenazah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memanjat pagar tembok dan berjalan kaki ke kos terdakwa. Pada 18 September 2017, pukul 03.00 Wita, atas sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut. Ia menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya