Liputan6.com, Jakarta Panitia kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementrian Agama mengumumkan dan menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji, BPIH atau ongkos haji 2018. Setelah sempat alot dalam menetapkan ongkos haji sejak Januari lalu, Panja dan Kementrian Agama akhirnya menyepakati ongkos haji 2018 sebesar Rp 35.2 juta atau naik sekitar Rp. 345 ribu.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (13/3/2018), Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan, kenaikan tidak bisa dihindari karena adanya tiga hal pokok yaitu kenaikan pajak lima persen dari Kerajaan Arab Saudi.
Advertisement
Kenaikan harga harga bahan bakar pesawat dan penurunan nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Menteri Agama menilai kenaikan ongkos haji adalah relatif wajar. Kemenag dan Panja pun menjamin pelayanan lebih baik khususnya dalam segi konsumsi para jemaah.
"Jadi Ketua Panja telah menyampaikan bahwa tahun ini pemberian makan kepada seluruh jemaah haji kita selama berada di Mekkah mengalami peningkatan selama 40 kali dibanding sebelumnya pada tahun 2017 yaitu sebanyak 25 kali. Dan ini patut diapresiasi, kita hargai, juga tentu diharapkannya peningkatan-peningkatan pelayanan baik di Arafah maupun di Mina yang terus kita upayakan," terang Menag Lukman Hakim Saifuddin.