Berkas P21, Polisi Akan Serahkan Jennifer Dunn ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn sudah dinyatakan lengkap oleh polisi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 13 Mar 2018, 09:30 WIB
Jennifer Dunn (Liputan6.com/Herman Zhakaria)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus narkoba Jennifer Dunn dinyatakan P21 atau lengkap oleh polisi. Dengan begitu, polisi akan melimpahkan kasus Jennifer Dunn pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melalui pesan singkatnya, Selasa (13/3/2018). Menurutnya, berkas milik Jennifer Dunn sudah lengkap.

"Iya (berkas Jennifer Dunn sudah P21)," kata Kombes Pol Argo Yuwono.

 


Dikirim ke Kejaksaan

Jennifer Dunn (Adrian Puta/Bintang.com)

Rencananya, polisi juga segera melakukan tahap kedua atau mengirimkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Kamis (15/3/2018). "Iya, Kamis (mengirim Jennifer Dunn dan barang bukti)," jelasnya.


Kepemilikan Sabu

Jennifer Dunn (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Jennifer Dunn ditangkap polisi pada 31 Desember 2018. Dari tangan Jennifer Dunn, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya