Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktot Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar.
Ada 31 wajib pajak yang menerima penghargaan dengan rincian enam wajib pajak berasal dari KPP Wajib Pajak Besar Satu, lima wajib pajak dari KKP Wajib Pajak Besar Dua, enam wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga, serta 14 wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Baca Juga
Advertisement
Wajib pajak tersebut adalah institusi dan perseorangan. Untuk institusi antara lain PT Adaro Indonesia, PT Pegadaian, PT Bank Mandiri Tbk PT Pertamina, PT PLN, PT Bank Sentral Asia Tbk.
Adapun untuk yang perseorangan antara lain pengusaha Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Anthoni Salim, Sofjan Wanandi, Arifin Panigoro dan Erick Thohir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berkesempatan menyerahkan penghargaan kepada para wajib pajak yang dianggap punya kontribusi besar dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2017 kemarin.
"Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan," jelas Sri Mulyani di Gedung Radjiman Widyoningrat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Pencapaian Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
Pada tahun lalu, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361,84 triliun. Sementara itu, untuk target tahun ini meningkat menjadi Rp 432,37 triliun atau tumbuh 19,54 persen dibanding realisasi 2017.
Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2017 juga akan mendukung 30,33 persen target nasional, yaitu sebesar Rp 1.424 triliun.
Peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga terkait pertukaran data akan pula digenjot. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
Advertisement
Daftar 31 Wajib Pajak
Adapun daftar 31 wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, di mana 12 di antaranya adalah wajib pajak BUMN, adalah:
1. PT Adaro Indonesia
2. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
3. PT Astra Daihatsu Motor
4. Arifin Panigoro5. Anthoni Salim
6. PT Bio Farma (Persero)
7. PT Bukit Asam Tbk
8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
9. PT BNI (Persero) Tbk
10. PT BRI (Persero) Tbk
11. PT Bank Central Asia Tbk
12. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk
13. Chairul Tanjung
14. Erick Thohir
15. Edwin Soeryadjaya
16. PT Honda Prospect Motor
17-31
17. James Tjahaja Riady
18. PT Kaltim Prima Coal
19. PT Kideco Jaya Agung
20. PT Pertamina (Persero)
21. PT Pupuk Indonesia (Persero)
22. PT PLN (Persero)
23. PT Pama Persada Nusantara
24. PT Pegadaian (Persero)
25. Eddy Kusnadi Sariaatmadja
26. Sofjan Wanandi
27. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
29. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
30. PT Unilever Indonesia Tbk
31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement