Pemerintah Beri Penghargaan kepada 31 Wajib Pajak

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361,84 triliun pada 2017.

oleh Arthur GideonMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2018, 11:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada pemilik Grup Emtek Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Selasa (13/3/2018). Perhargaan diberikan bagi wajib pajak yang berkontribusi besar dan taat kepada peraturan perpajakan. (Foto: DJP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktot Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para wajib pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kantor Wilayah Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar.

Ada 31 wajib pajak yang menerima penghargaan dengan rincian enam wajib pajak berasal dari KPP Wajib Pajak Besar Satu, lima wajib pajak dari KKP Wajib Pajak Besar Dua, enam wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga, serta 14 wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Wajib pajak tersebut adalah institusi dan perseorangan. Untuk institusi antara lain PT Adaro Indonesia, PT Pegadaian, PT Bank Mandiri Tbk PT Pertamina, PT PLN, PT Bank Sentral Asia Tbk. 

Adapun untuk yang perseorangan antara lain pengusaha Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Anthoni Salim, Sofjan Wanandi, Arifin Panigoro dan Erick Thohir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berkesempatan menyerahkan penghargaan kepada para wajib pajak yang dianggap punya kontribusi besar dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2017 kemarin.

"Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan," jelas Sri Mulyani di Gedung Radjiman Widyoningrat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (13/3/2018).


Pencapaian Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak diantaranya adalah pengusaha Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Sofjan Wanandi, Erick Thohir dan Arifin Panigoro, Selasa (13/3/2018). (Foto: Humas Ditjen Pajak)

Pada tahun lalu, besarnya realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar mencapai Rp 361,84 triliun. Sementara itu, untuk target tahun ini meningkat menjadi Rp 432,37 triliun atau tumbuh 19,54 persen dibanding realisasi 2017.

Pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2017 juga akan mendukung 30,33 persen target nasional, yaitu sebesar Rp 1.424 triliun.

Peningkatan kerja sama dengan pihak ketiga terkait pertukaran data akan pula digenjot. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.


Daftar 31 Wajib Pajak

Suasana pelaporan SPT Tahunan Pribadi di lingkungan Setjen DPR di Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3). Hal ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan keteladanan kepada publik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun daftar 31 wajib pajak yang menerima penghargaan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, di mana 12 di antaranya adalah wajib pajak BUMN, adalah:

1. PT Adaro Indonesia

2. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk

3. PT Astra Daihatsu Motor

4. Arifin Panigoro5. Anthoni Salim

6. PT Bio Farma (Persero)

7. PT Bukit Asam Tbk

8. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

9. PT BNI (Persero) Tbk

10. PT BRI (Persero) Tbk

11. PT Bank Central Asia Tbk

12. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk

13. Chairul Tanjung

14. Erick Thohir

15. Edwin Soeryadjaya

16. PT Honda Prospect Motor


17-31

Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

17. James Tjahaja Riady

18. PT Kaltim Prima Coal

19. PT Kideco Jaya Agung

20. PT Pertamina (Persero)

21. PT Pupuk Indonesia (Persero)

22. PT PLN (Persero)

23. PT Pama Persada Nusantara

24. PT Pegadaian (Persero)

25. Eddy Kusnadi Sariaatmadja

26. Sofjan Wanandi

27. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk

28. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)

29. PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia

30. PT Unilever Indonesia Tbk

31. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya