Liputan6.com, Medan - Bakal calon gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih mengaku telah menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu melegalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Setelah menjalankan keputusan Bawaslu tersebut, JR Saragih optimistis segera ditetapkan jadi kontestan Pilkada Sumut 2018.
"Iya, sudah dilegalisir sama kepala suku dinas," kata JR Saragih di Medan, Senin (12/3/2018).
Advertisement
Menurut JR Saragih, legalisasi tersebut membuktikan ijazahnya tidak bermasalah. Sebab, riwayat pendidikannya di SMA Iklas Prasasti terdata pada buku induk meskipun sekolahnya itu sudah tutup.
Legalisasi ini dilakukan sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan agar pihak JR Saragih melakukan legalisasi fotokopi ijazah ke instansi yang berwenang, yakni Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Proses tersebut dilakukan bersama-sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut. Putusan Bawaslu Sumut ini menyusul sengketa pilkada yang dimohonkan JR Saragih dan pasangannya, Ance Selian. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI ini membuat permohonan sengketa, karena dinyatakan KPUD Sumut tidak memenuhi syarat menjadi kandidat.
Meski keputusan Bawaslu Sumut atas sengketa itu memerintahkan legalisasi fotokopi ijazah, pihak JR Saragih pun melegalisasi fotokopi SKPI. JR Saragih mengaku menggunakan dokumen itu karena ijazahnya hilang saat mengurus legalisasi.
"SKPI memang betul. Saat melegalisasi-legalisasi, saat Kamis kemarin kami ke sana, tidak ada satu pun orang suku dinas di sana. Dalam perjalanan ke sana dan ke sini itu, ijazah saya hilang," ungkap JR Saragih.
JR Saragih menilai, yang menghilangkan ijazahnya tersebut adalah timnya yang mengurus legalisasi pascaputusan Bawaslu Sumut. JR Saragih juga menilai bahwa hal itu suatu kelalaian yang dibuat oleh timnya.
"Tidak hanya ijazah, baju saya juga hilang," ucapnya.
Atas kehilangan itu, JR Saragih telah melaporkannya ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Fotokopi SKPI itu kemudian dilegalisasi dan disaksikan pihak KPUD Sumut beserta Bawaslu Sumut. Menurut JR Saragih, tidak mungkin dilegalisasi ijazahnya palsu. Bukan hanya itu, JR Saragih juga mengklaim membawa temannya semasa sekolah saat mengurus langsung SKPI.
Datangkan 15 Orang
Meski pada peraturan cukup membawa dua teman, JR Saragih menyatakan telah mendatangkan 15 orang yang memiliki ijazah dari sekolah Iklas Prasasti dengan tahun kelulusan yang sama dengannya.
"Kawan saya sekolah ada, lengkaplah. Bahkan yang tentara juga ada," ujarnya.
JR Saragih yang merasa sudah menjalankan keputusan Bawaslu Sumut menyebut, saat ini hanya tinggal menunggu penetapan dari KPUD Sumut.
"Tinggal tunggu KPUD. Kalau mengikuti Bawaslu, berarti tiga hari setelah dilegalisir, kita harus dimasukkan kembali menjadi peserta Pilgubsu 2018," JR Saragih menandaskan.
Advertisement