Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) RI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk memastikan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, pada Senin (12 Maret 2018) malam.
Ketua KY, Aidul Fitri Ciada Azhari mengatakan, lembaganya telah mengingatkan sejumlah hakim untuk tidak main-main dengan suap. Sebelum OTT ini, KY juga mendapat informasi adanya praktik suap di PN Tangerang.
Advertisement
"Sudah ada informasi PN tangerang ini ada termasuk di bawah radar tapi kan kita enggak tahu, tapi seingat saya sudah diingatkan," kata Azhari.
Dia juga mengatakan, yang terkena OTT merupakan hakim senior. Menurut dia, fakta itu cuma memprihatinkan, seorang hakim senior seharusnya tidak lagi punya masalah dengan besaran penghasilannya.
Di sisi lain, Azhari mengaku kesulitan mendeteksi suap di lingkup Pengadilan Negeri.
"KY kan posisinya pencegahan, sejauh ini yang kita lihat masih bersifat personal, di sini hakimnya juga senior, penghasilannya sudah tinggi, sistem yang dibangun juga sudah bagus, ini per orang memang agak sulit menemukan," ujarnya.
Azhari mengingatkan hakim lainnya untuk tidak main-main dengan profesinya.
"Hakim harus mulai memahami bahwa dia engga boleh bertemu dengan para pihak kecuali dua-duanya, mengesankan keberpihakan saja tidak boleh," tegasnya.
Perkara Perdata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang. KPK menduga operasi senyap ini terkait dengan perkara perdata yang sedang ditangani PN Tangerang.
"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 12 Maret 2018.
Febri mengatakan dalam OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang. Selain itu, tim KPK juga mengamankan tujuh orang dalam OTT termasuk hakim dan panitera.
"Ada sejumlah uang yang diamankan. 7 orang (yang diamankan) tersebut unsurnya hakim, panitera, penasihat hukum dan swasta," imbunhya.
KPK kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang diamankan. KPK juga memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Advertisement