Liputan6.com, Kupang - Penipuan dengan modus mengaku sebagai keluarga atau kerabat dekat pejabat kembali terjadi. Di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), polisi membongkar kasus penipuan yang dilakukan seorang pria yang mengaku anak angkat Kapolri.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT, Kombes Yudi Sinlaeloe mengatakan, tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Kapolri berinisial BN alias dibekuk di Jakarta Selatan atas laporan korban, Johanis Richard Riwoe. Korban merupakan seorang pengacara di Kota Kupang.
"Korban berniat bertemu dengan Kapolri untuk membicarakan tentang kasus-kasus yang ditanganinya di Jakarta sehingga dikenalkan oleh saksi bernama, Domininggus Mondolang bahwa di Kupang ada anak angkat Kapolri. Dari Domingguds inilah, korban akhirnya bertemu dengan tersangka," ujar Yudi di Mapolda NTT, Selasa (13/3/2018).
Dia menuturkan, pada 30 Desember 2016, korban akhirnya bertemu dengan tersangka di Jalan Victoria, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang persis di belakang Hotel Astiti. Dalam pertemuan itu, korban mengutarakan niatnya untuk bertemu dengan Kapolri.
Niat korban itu pun disetujui tersangka dengan persyaratan korban harus menyetor sejumlah uang tunai. Untuk meyakinkan korban, kata Yudi, tersangka menunjukkan foto dirinya bersama salah satu perwira tinggi Polri.
"Tersangka mengaku dia anak angkat Kapolri dan mengaku bisa memfasilitasi untuk bertemu dengan Kapolri. Tersangka juga sempat membawa korban ke kantor Lemhanas sehingga membuat korban percaya," kata Yudi.
Baca Juga
Advertisement
Atas permintaan tersangka, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening atas nama tersangka. Setelah uang ditransfer, tersangka meminta korban ke Jakarta untuk bertemu dengan Kapolri.
Tetapi, setelah tiba di Mabes Polri, korban hanya disuruh menunggu di Kantin Mabes Polri, sedangkan tersangka masuk ke dalam ruangan. Beberapa saat kemudian, tersangka keluar dan mengatakan jika Kapolri tidak berada di tempat dan masih sibuk sehingga belum bisa ditemui.
Merasa ditipu, korban sempat meminta kembali uangnya, namun tersangka malah menghilang.
"Korban mengatakan uang sudah habis terpakai dan menyuruh korban untuk lapor polisi," ucap Yudi.
Dia mengatakan, selain menipu dengan mencatut nama Kapolri, tersangka kasus penipuan itu juga menipu dengan cara menjual tanah di depan X2 Kelurahan Liliba yang bukan tanah miliknya.
"Kalau soal tanah, tersangka meminta uang sebesar Rp 20 juta dan berjanji akan mengurus proses balik nama sertifikat, namun setelah uang diberikan, tanah maupun sertifikat tanahnya belum juga didapatkan korban. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda NTT pada 14 Desember 2017," imbuh Yudi.
Hindari Panggilan Polisi
Sejak menerima laporan dari korban, polisi megaku sempat kesulitan melacak keberadaan korban. Polisi mengaku sudah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tak dihiraukan tersangka. "Tinggalnya berpindah-pindah, nomor hand phone juga dionaktifkan sehingga kita sempat kesulitan menemukan keberadaan korban," kata Dirkrimum Polda NTT, Kombes Yudi Sinlaeloe.
Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Selatan setelah bekerjasama dengan Polres Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, dari informasi yang diterima, masih ada korban penipuan yang dilakukan tersangka namun hingga saat ini belum melaaporkan ke Polda NTT. Karena itu, dia berharap bagi warga yang telah menjadi korban, segera membuat laporan untuk diproses sesuau hukum yang berlaku.
"Informasinya masih banyak korban yang ditipu, katanya ada juga kepala desa yang dimintai uang, kita sarankan agar segera dilaporkan," kata Yudi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement