Novel Baswedan Penuhi Panggilan Tim Khusus Komnas HAM

Novel Baswedan akan membeberkan kronologis kejadian penyerangan air keras oleh orang tak dikenal.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Mar 2018, 14:44 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyambangi Komnas HAM (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyerangan air keras di Komnas HAM. Mantan Kasatgas e-KTP itu mendatangi Gedung Komnas HAM didampangi kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa.

"Pemeriksaan tim pemantauan terkait Mas Novel Baswedan," kata Alghiffari Aqsa di Kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Dia mengatakan Novel Baswedan akan membeberkan kronologis kejadian penyerangan air keras oleh orang tak dikenal, pada April 2017. Kendati begitu, Alghifarri mengaku tidak mengetahui apa yang akan ditanyakan Komnas HAM

"Iya jelaskan kronologi ancaman dan ancaman penyerangan terhadap Mas Novel. Yang jelas ini follow up pembentukan tim Komnas HAM kemarin," jelas dia.

Berdasarkan pantauan, Novel Baswedan mengenakan kemeja warna abu-abu dengan jaket hitam. Novel menuturkan akan menyampaikan pada awak media setelah menjalani pemeriksaan tim khusus tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tim Khusus Komnas HAM

Wakil Ketua bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga (ketiga kanan) memberi keterangan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (9/3). Tim ini hasil sidang paripurna di Komnas HAM dan beranggotakan enam orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelesaian kasus ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegak hukum.

"Jadi tim ini akan menghasilkan rekomendasi dalam tiga bulan ke depan dan disampaikan kepada insititusi terkait, KPK ya KPK, Polri ya ke Polri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2018.

Dijelaskan, Komnas HAM bergerak membentuk tim ini atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan guna mendorong percepatan penanganan kasus.

Komnas HAM menilai, kasus ini telah menyedot perhatian luas masyarakat, sehingga patut mengundang elemen publik bergabung dalam tim. Karena itu dalam tim ini bergabung sejumlah nama dari beragam latar belakang dan profesi.

Mereka antara lain Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanto. Dari Komisioner Komnas HAM sendiri ada Ahmad Taufan Damanik, Sandrayati Moniaga, dan juga Choirul Anam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya