Respons Bawaslu soal Wiranto Minta KPK Tunda Umumkan Tersangka

Menko Polhukam Wiranto meminta undur pengumuman calon kepala daerah yang terindikasi korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 13 Mar 2018, 14:53 WIB
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Rahmat Bagja (kiri) beri keterangan temuan dugaan pelanggaran kampanye di Jakarta, Senin (12/3). Pelanggaran di antaranya penggunaan dana kampanye di luar rekening seharusnya. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta KPK undur pengumuman calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.

Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja tidak ingin terlalu mengomentarinya. Jika seorang kandidat terlibat kasus korupsi sekalipun, proses pemilu tetap berjalan. Hanya saja, jika terbukti bersalah, maka, kandidat tersebut akan diproses hukumnya setelah pelantikan.

Meskipun begitu, terkait persoalan korupsi khususnya lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, kata dia, tetap harus ditindak.

"Iya, khususnya OTT," ucap Bagja, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

"Silakan seperti itu, tapi tidak ada pendapat dari Bawaslu seperti itu. Kenapa, karena ada juga beberapa kasus berkaitan dengan pemilu misalnya ijazah palsu, kan tidak boleh dihentikan. Kalau di pilkada kan nggak boleh dihentikan, ijazah palsu gak boleh dihentikan karena berkaitan dengan syarat pencalonan," sambungnya.

Bagja pun mengatakan, pimpinan Bawaslu Abhan lah yang akan berbicara mengenai ucapan Wiranto.

"Nanti Pak Ketua ngomong tentang itu yang masalah Pak Wiranto," katanya.


Wiranto Minta Mundur

Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Ketua KPU, Arief Budiman berjalan bersama menuju ruang pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3). Pertemuan berlangsung sekitar satu jam dan tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan akan mengeluarkan nama-nama dari calon kepala daerah yang terindikasi kasus korupsi. Namun, Wiranto meminta untuk diundur. Karena, ia merasa hal itu dapat beresiko mempengaruhi pasangan calon yang merupakan perwakilan parpol atau mewakili para pemilih nantinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya