Liputan6.com, Makassar Laporan dugaan ujaran kebencian dalam momen pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sulsel bakal terus meningkat.
Tak hanya laporan yang tercatat masuk melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, demikian juga yang tercatat dalam buku laporan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
Khusus laporan dugaan ujaran kebencian terkait pilkada yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Sulsel hingga saat ini sudah berjumlah tiga laporan. Satu diantaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga telah ditetapkan status tersangka.
Baca Juga
Advertisement
"Ada tiga laporan terkait itu yang masuk. Khusus ujaran kebencian dalam pilkada Sidrap sudah ditetapkan seorang tersangka inisial MUG (38)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (13/3/2018).
Tersangka, MUG menggunakan akun facebook milik Ghofur Mun Farid anggota Polri yang bertugas di Polres Muko-muko, Polda Bengkulu. Akun Ghofur dicaplok oleh tersangka melalui proses manipulasi kemudian menggunakannya untuk menyebarkan ujaran kebencian dalam grup facebook pilkada Sidrap 2018.
"Ujaran kebencian dilakukan tersangka tercatat sejak awal Februari 2018," kata Dicky.
Motif Tersangka Sebar Ujaran Kebencian
Tersangka MUG mengaku sengaja melakukan ujaran kebencian menyerang salah satu kandidat paslon dalam pilkada Sidrap melalui facebook karena ia merupakan pendukung dari rival paslon yang diserangnya tersebut.
"motif tersangka karena dia mendukung salah satu calon, salahnya karena dia membuat ujaran kebencian. Bisa juga nantinya kasus ujaran kebenciannya bisa dibawa ke Polres Muko-muko karena anggota yang punya akun keberatan dan sudah melapor," terang Dicky.
Salah satu ujaran kebencian yang disebar oleh tersangka dalam grup facebook pilkada Sidrap 2018 yakni menjelek-jelekkan salah satu paslon bupati dengan menyebutnya sebagai istri koruptor serta paslon yang dimaksud berusaha menarik simpatik tokoh masyarakat dengan nilai Rp 100 juta per orang.
Atas tindakannya itu, tersangka ujaran kebencian di pilkada Sidrap disangkakan dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Advertisement
Ungkap Aktor Intelektual Dibaliknya
Sebelumnya, Tim Penasehat Hukum Paslon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti juga melaporkan dugaan pidana ujaran kebencian terhadap salah satu pemilik akun facebook ke Polda Sulsel.
"Senin 13 Maret 2018 kita laporan itu. Karena salah satu pemilik akun facebook yang dimaksud tak hanya menyebar ujaran kebencian menyerang pribadi klien kami (Moh. Romdhan Pomanto) juga sudah menyinggung SARA. Buktinya kami sudah berikan ke Polda Sulsel," kata Kordinator Tim Penasehat Hukum Paslon Walkot dan Cawawalkot Makassar, Moh. Romdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti, Ansyar Makkuasa kepada Liputan6.com.
Ia berharap, Polda Sulsel dapat mengungkap motif sekaligus aktor intelektual yang berada dibalik tindakan ujaran kebencian yang dilakoni oleh sebuah akun facebook yang telah dilaporkan resmi kemarin.
"Kita ingin pilkada Makassar berjalan dengan fair tak ada bermain picik. Pilkada harus berjalan lancar dan bermartabat," tegas Ansyar.
Upaya Preventif Diabaikan
Ia mengaku sejak awal telah melalukan upaya preventif kepada pihak-pihak yang bersangkutan baik melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Polda Sulsel.
Namun, kata Ansyar, pihak yang dimaksud tetap melakukan perbuatan berulang-ulang hingga memasuki tahapan kampanye. Sehingga pihaknya lakukan upaya represif dengan melaporkan dugaan pidana terkait itu. Diantara pemilik akun yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulsel yakni akun facebook bernama Chia, Ocang Bekicot, Suci Lalloji, Aqila, dan beberapa akun lainnya.
"Kami harap ini menjadi perhatian penting untuk penyelenggara dan kepolisian di Sulsel," harap Ansyar.
Advertisement