Mahasiswa Surabaya Peretas 600 Website Raup Untung Rp 200 Juta

Pelaku peretas melakukan penyerangan pada sistem IT di 44 negara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Mar 2018, 16:04 WIB
Polisi menghadirkan tersangka kasus ilegal akses terhadap sistem elektronik dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3). Polisi juga mengamankan 3 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM, dan perangkat internet. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyampaikan, tiga peretas yang membobol 600 website dalam dan luar negeri meraup keuntungan sebanyak Rp 200 juta. Pundi rupiah dalam bentuk Paypal dan Bitcoin itu mereka kumpulkan selama aktif meretas sejak 2017 lalu.

"Yang tadi Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," tutur Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Menurut Roberto, para pelaku berinisial NA (21), KPS (21), dan ATP (21) itu meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Setelah berhasil membobol sistem, mereka menawarkan perbaikan.

Apabila ditolak maka sistem akan dirusak. "Ini kan hampir tiap-tiap orang 600 website. Bukan website aja tapi sistem IT," jelas dia.

Para peretas yang menjadi bagian dari Komunitas Surabaya Black Hat (SBH) itu melancarkan aksinya dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database.

"Total ada 44 negara dan tidak menutup akan bertambah. Ini masih dalam lidik," Roberto menandaskan.


Berstatus Mahasiswa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menunjukkan barang bukti kasus ilegal akses terhadap sistem elektronik oleh kelompok peretas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyampaikan, para pelaku peretas 600 website dalam dan luar negeri yang dibekuk di Surabaya masih berstatus mahasiswa. Jurusannya pun terkait bidang IT.

"Masih semester lima dan enam," tutur Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya