Polri Tegaskan Tetap Tunda Pengusutan Kasus Calon Kepala Daerah

Polri menegaskan sikapnya menunda proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menyeret calon kepala daerah pada Pilkada 2018 ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Mar 2018, 19:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memimpin acara serah terima jabatan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (24/11). Jabatan Karo Penmas dan Karo Multimedia Divisi Humas Polri berpindah tangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menegaskan sikapnya menunda proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang menyeret calon kepala daerah pada Pilkada 2018 ini. Hal itu, diklaim Polri, untuk meredam situasi yang semakin panas pada tahun politik kali ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, perkara pidana yang menyeret calon kepala daerah tidak dihentikan. Hanya saja, proses pengusutannya ditunda hingga tahapan Pilkada Serentak 2018 usai.

"Artinya, kita berharap pilkada bisa berlangsung dulu, kalau memang dia nanti ada kasus silakan diproses. Itu penekanan Kapolri," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

Sikap ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Tito menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan Pilkada usai.

Kecuali calon kepala daerah itu terjerat kasus melalui operasi tangkap tangan (OTT). Maka, proses penyidikan harus tetap dilanjutkan.

Langkah ini dilakukan Polri untuk menjaga iklim pesta demokrasi tetap sejuk, juga untuk mencegah penyalahgunaan proses penegakan hukum dengan tujuan menjatuhkan lawan.

 


Disetujui Kejaksaan Agung

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto berjabat tangan dengan Brigadir Yan Fitri, Brigjen Rikwanto dan Kombes Mohammad Iqbal seusai acara serah terima jabatan Karo Penmas di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (24/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Usulan Kapolri ini sepertinya disetujui oleh Kejaksaan Agung. Namun, KPK tampaknya tak sependapat. Bahkan KPK dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Polri Tak mempermasalahkan sikap KPK tersebut. Sebab, tidak ada aturan baku atau nota kesepakatan antarlembaga penegak hukum terkait penundaan penanganan kasus calon kepala daerah selama proses Pilkada berlangsung.

"Kami kan menyarankan. Karena kita lebih memilih situasi yang lebih kondusiflah, lebih tenang," ucap Setyo.

Sejumlah calon kepala daerah tersandung proses hukum di Polri. Antara lain, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Victor Laiskodat. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan pada Agustus 2017 lalu.

Bukan hanya itu, calon Gubernur Papua Lukas Enembe juga tersangkut kasus yang ditangani Polri. Terakhir, Lukas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi pada September 2017.

Selanjutnya, calon Gubernur Kalimantan Timur Syaharie Jaang juga sempat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungli di Pelabuhan Samarinda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya