Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan, Pemerintah Aljazair menetapkan harga jual gas bumi sebesar US$ 1 per MMBTU untuk kebutuhan dalam negeri. Harga jual gas tersebut yang juga diinginkan dapat berlaku untuk industri pupuk di Indonesia.
Arcandra Tahar mengatakan, saat melakukan kunjungan kerja ke Aljazair dirinya berkesempatan untuk mengkonfirmasi terkat harga gas bumi yang ditetapkan Pemerintah Aljazair sebesar US$ 1 per MMBTU.
Dari informasi yang didapat, penetapan harga gas bumi yang diproduksi dari sumur gas Aljazair tersebut, hanya berlaku untuk gas bumi yang dialokasikan ke dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
"Sebelumnya ada harga gas yang murah di Aljazair, US$ 1, saya ketemu sama Sekjen Kementerian Energi di sana. Di sana, saya berkesempatan bertanya tentang apakah ada. Jawabannya ada, ada gas US$ 1 harganya, tapi US$ 1 itu untuk kebutuhan masyarakat domestik mereka," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/3/2018).
Arcandra mengungkapkan, untuk harga gas yang akan diekspor, Pemerintah Aljazair menetapkan harganya 10 persen dari harga minyak dunia.
Saat ini Aljazair telah mengekspor gasnya ke Eropa. Jadi jika ada wacana industri pupuk Indonesia bisa mendapat gas dengan harga US$ 1 per MMBTU maka hal tersebut menjadi mustahil.
"US$ 1 itu tidak berlaku untuk ekspor. Mereka punya pipa untuk mengalirkan gas dari Aljazair ke Eropa, Spanyol. Itu 10 persen dari crude oil. Artinya US$ 6. US$ 1 untuk ekspor itu tidak mungkin," ucap dia.
Selanjutnya
Menurut Arcandra, Pemerintah Aljazair bisa menetapkan harga gas bumi untuk dalam negerinya sebesar US$ 1 per MMBTU karena sistem pemerintahnya sosialis, sehingga pemerintah memiliki kewenangan kuat dalam menetapkan kebijakan negaranya.
"Mereka enggak ada formula, pokoknya harganya segitu, fix saja," ucap dia.
Pemerintah Indonesia juga sudah memberikan kesempatan untuk mengimpor gas bumi, jika ada yang bisa mendapatkan dengan harga yang jauh lebih murah dari yang ditetakan pemerintah. Namun, dengan catatan membangun infrastruktur terebih dahulu.
"Namun demikian kalau seandainya, perusahaan ini bisa ingin mendapatkan kontrak yang harganya lebih murah dari pada dalam negeri. Pemerintah mempersilahkan untuk impor. Infrastruktur silahkan dibangun dan plain gate di bawah dari 14,5 persen dari aturan yang ada. Silahkan impor jika harganya lebih murah," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini;
Advertisement