Kementerian PANRB Bakal Revisi Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS

Kementerian PANRB menargetkan pembahasan mengenai nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS selesai akhir Maret 2018.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Mar 2018, 19:58 WIB
Banner Infografis Gaji PNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 25 tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, pembahasan mengenai penyempurnaan Permen tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret 2018.

"Kita berencana merevisi itu secara total. Ada jabatan yang belum diakomodir di Permenpan, dan kita harus menata ulang jabatan," ujar dia pada saat rapat koordinasi Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (13/3/2018).

Dalam Permenpan sebelumnya yakni Permen PAN-RB nomor 25 tahun 2016, terdapat beberapa masalah antara lain belum tercantumnya nomenklatur jabatan dan nomenklatur jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, serta kedudukan jabatan.

Sejak berlakunya Permenpan tersebut, dia menegaskan, penataan dan standarisasi jabatan dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga. Sebelumnya itu adalah wewenang Kementerian PANRB.

Adapun penyempurnaan nomenklatur standar jabatan pelaksana PNS ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan visi Smart ASN 2024, yang menuntut abdi negara harus memiliki integritas tinggi, berjiwa nasionalis, mahir berbahasa asing, cakap menggunakan teknologi, memiliki jiwa pelayan dan entrepreneurship, serta punya jaringan yang luas.

Lebih lanjut Setiawan menjelaskan, pemerintah akan inventarisasi jabatan yang perlu dievaluasi, seperti mengkaji jabatan baru apa yang dibutuhkan atau jabatan mana yang sudah tidak diperlukan.

"Ada jabatan yang belum diakomodir di Permenpan, nanti mungkin ada formasi baru. Jenjang karir PNS nanti juga akan selaras dengan kualifikasi pendidikannya. Kita harus menata ulang jabatan," ujar dia.

 

 


BKN Nilai Potensi dan Kompetensi 2.500 PNS

Banner Grafis Rancangan Baru Gaji PNS

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar penilaian potensi dan kompetensi terhadap 2.500 PNS jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dan administrator. Penilaian ini sebagai langkah penyusunan Talent Pool pada 2018.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menegaskan penilaian potensi dan kompetensi ini bukan merupakan ajang memilah PNS yang akan diikusertakan dalam promosi.

"Tapi ini sebagai langkah menyediakan rujukan dalam mendeteksi calon JPT yang potensial sebagai kader birokrasi masa depan," kata dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat 23 Februari 2018.

Pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi tahun ini diagendakan berlangsung pada April-Agustus 2018.

Hasil penilaian potensi dan kompetensi JPT akan dimasukkan ke dalam Talent Pool 2018 yang akan digunakan sebagai rujukan pengisian jabatan pada level JPT pratama dan administrator.

Data dalam Talent Pool 2018 juga dapat menjadi rujukan penyusunan pola pengembangan kompetensi kepemimpinan ASN atau PNS, pengembangan diri (self development), dan peta karier yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Seperti diketahui, pada 11-12 Desember 2017, BKN telah merilis hasil pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi PNS JPT Pratama dan Administrator 2017.

Hasil penilaian pada 3.369 JPT menunjukkan bahwa 4,17 persen JPT Pratama dan 7,04 persen level PNS Administrator berada pada level potensi dan kompetensi yang tinggi. Mereka potensial untuk disiapkan sebagai pemimpin birokrasi di masa mendatang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya