Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi

Mobil pribadi dengan pelat nomor akhir genap dilarang masuk Pintu Tol Bekasi pada tanggal ganjil dan begitu pula sebaliknya.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 14 Mar 2018, 09:04 WIB
banner ganjil genap Tol Bekasi (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan sistem ganjil genap di Pintu Tol Bekasi sejak 12 Maret 2018. Aturan berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan itu untuk mengurai kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Menurut dia, sistem ganjil genap dapat mengurangi kemacetan hingga 40 persen.

Dia pun berharap bisa membuat masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Makanya, Kemenhub juga terus mendorong perbaikan pelayanan kendaraan umum untuk mengakomodasi perpindahan tersebut.

"Kita pada dasarnya memperlancar dan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum," katanya.

Selengkapnya seputar sistem ganjil genap di Pintu Tol Bekasi dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis ganjil genap Tol Bekasi

Dievaluasi Tiap Pekan

Petugas mengarahkan kendaraan berplat genap berputar balik di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3). Hari kedua penerapan ganjil genap, masih banyak kendaraan berputar balik di gerbang tol tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan, akan melakukan evaluasi secara periodik pada kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

“Seminggu sekali kita akan lakukan evaluasi dan merumuskan langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk meningkatkan dampak dan efektivitasnya,” kata Bambang, 13 Maret 2018.

Sejauh ini menurut Bambang, pelaksanaan paket kebijakan ini telah berdampak positif, terbukti dari berbagai respons masyarakat yang mendukung karena mereka merasakan dampak positifnya.

Respons positif ini, menurut Bambang, semakin memacu pihaknya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan.


Akan Berlaku di Tol Lain

Plang informasi ganjil genap yang berada di depan Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Kemenhub berencana untuk memperluas area penerapan aturan ganjil genap di jalan tol. Setelah resmi diberlakukan di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, rencananya aturan tersebut juga akan diterapkan di Bogor, Depok dan Tangerang.

Jika tidak ada halangan, penerapan ganjil genap pada gerbang tol di area tersebut akan dilakukan pada tahun ini.

"Tapi kita juga akan memberlakukan ini di Bogor, Depok, Tangerang dengan skema kombinasi yang mungkin tidak terlalu sama. Jadi intinya, kita ingin melakukan suatu law enforcement untuk mengatur melakukan upaya agar masyarakat lebih lancar," kata Budi Karya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya